Penipu Bernama Aiyub Berkeliaran di Media Sosial, Jual Akun Instagram dan Tiktok

INFO’PERS

Foto : Istimewa)

Jakarta – Penipuan dengan modus memiliki atau mengelola akun Instagram fanbase artis atau publik figur masih kerap terjadi di media sosial.

Kali ini dilakukan oleh Aiyub sesuai foto KTP yang diberikan untuk meyakinkan para korbannya, seperti yang diungkapkan korban berinisial V yang telah berprasangka baik kemudian tertipu dan uang Rp 550 ribu akhirnya ditransfer ke rekening Bank Jago atas nama Aiyub.

“Saya tertarik karena dia menjual akun Instagram dengan follower di atas 100 ribu, sudah transfer Rp 550 ribu sesuai kesepakatan, dan tidak menyangka dia akan menipu, karena sudah memberikan foto KTP dia dan nomor handphone,” ujar V kepada wartawan di Jakarta, Senin 27 November 2023.

Tidak hanya itu V mengungkapkan, setelah uang Rp 550 ribu ditransfer, sejak berita ini diturunkan, Aiyub tidak bisa lagi dihubungi oleh V, “Akun Instagram yang mempromosikan berbagai akun yang dijualnya juga dia hilangkan,” beber V.

Lebih lanjut V menjelaskan penipuan penjualan akun itu adalah akun Instagram fanbase Chief Renatta Moeloek dan Timnas Sepakbola Indonesia oleh penipu atas nama sesuai KTP bernama Aiyub, kelahiran Padang Panjang 24 April 1994, jenis kelamin laki-laki, alamat di Jalan H Piobang RT 004 RW 000

Sesuai KTP Aiyub beralamat di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur dan diduga Aiyub dalam aksi menipu tidak bekerja sendirian, menipu di media sosial, dan korban sudah banyak.

Selain menjual akun Instagram, Aiyub juga menjual akun Tiktok dari berbagai tampilan dan followers yang banyak dengan menggunakan rekening Bank Jago 108164561213 juga memberikan kode Bank 542, melalui direct message dan chat WhatsApp.

Wartawan mencoba menelusuri media sosial Instagram, ternyata banyak sekali yang tertipu jual beli melalui media sosial dan hingga saat ini masih bisa diakses berbagai unggahan modus penipuan dimana transaksi dilakukan melalui transfer Bank yang sama, dan para korban akan melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Tudingan Pungutan Alkes Covid, Salmon Minta Kemenhan Laporkan Vendor Nakal

Diantaranya ke penipu bernama Nuri Lestari rekening Bank Jago 109604714846, penipu bernama Wahyu Nirwana rekening Bank Jago 102461077713, penipu bernama Putri Lismawarni rekening Bank Jago 103468977114, penipu bernama Sugino rekening Bank Jago 107595801309 dan masih banyak lagi.

Redaksi : IPRI / www.InfoPers.com/ Bar

#penipuanmediasosial #hatihatipenipuanjualakunml #penipuanjualakuninstagram #penipuanjualakuntiktok

#penipu #aiyub #penipubernamaaiyub #aiyubpenipu #bankjago #perbankan #kejahatanpenipuan #penipuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *