Pengurusan STNK Diduga Dipermudah Lewat Calo, Praktik Percaloan di Samsat Jakarta Utara Jadi Sorotan

Berita705 Views

Jakarta Utara, InfoPers.com – Praktik dugaan percaloan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Utara kembali menjadi sorotan.

 

Informasi mengenai adanya pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kendaraan dengan imbalan tertentu menimbulkan perhatian terhadap transparansi dan pengawasan pelayanan publik di lingkungan Samsat.

 

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian apabila calo dapat memberikan layanan lebih cepat atau akses yang berbeda dibandingkan masyarakat yang mengikuti prosedur resmi.

 

Dugaan “Jalur Khusus”

Samsat Jakarta Utara merupakan salah satu tempat pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat yang membutuhkan pengurusan STNK diharapkan memperoleh pelayanan berdasarkan prosedur, persyaratan, biaya resmi, serta antrean yang berlaku.

 

Namun, apabila terdapat pihak luar yang menawarkan jasa dengan imbalan tambahan dan mampu mempercepat proses melalui akses tertentu, kondisi tersebut patut mendapatkan pemeriksaan dari pihak berwenang.

 

Sebelumnya, praktik calo dan dugaan uang pelicin di Samsat Jakarta Utara juga pernah menjadi pemberitaan media. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya jasa pengurusan perpanjangan STNK dengan tarif tertentu.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., SH., MH., M.Kn., yang biasa disapa Bang TB. Syaiful Irsyad, selaku Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), menilai dugaan praktik percaloan dalam pelayanan publik perlu menjadi perhatian serius.

 

Menurutnya, pelayanan administrasi kendaraan bermotor seharusnya berjalan transparan dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh masyarakat.

 

Ia juga mendorong agar dugaan adanya pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur tidak resmi dapat ditelusuri secara objektif oleh pihak yang berwenang.

 

“Jika memang ditemukan praktik percaloan atau pungutan di luar ketentuan, harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang mengikuti prosedur resmi justru merasa dipersulit, sementara pihak tertentu mendapatkan pelayanan melalui jalur khusus,” tegas Bang TB. Syaiful Irsyad.

Baca Juga  Surat Ulama Beredar di Kalangan Media: Pusat Maksiat Bergeser dari Mangga Besar ke Jakarta Selatan, Kadis Pariwisata Diminta Dievaluasi

 

Dugaan Keterlibatan Oknum

Dugaan keterlibatan aparat atau petugas Samsat merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Apabila ditemukan petugas yang menggunakan kewenangan atau akses jabatannya untuk membantu transaksi ilegal, mempercepat pelayanan secara tidak semestinya, atau menerima imbalan berkaitan dengan jabatannya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah disiplin maupun pidana, tergantung fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

 

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui penelusuran transaksi, rekaman CCTV, data antrean, keterangan masyarakat, serta klarifikasi terhadap petugas maupun pihak yang diduga menjadi perantara.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur berbagai kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk upaya mencegah penyalahgunaan wewenang.

 

Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik, antara lain memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.

 

Sementara Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Apabila ditemukan adanya pemberian uang atau fasilitas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, ketentuan mengenai gratifikasi dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi relevan sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

 

Hak Masyarakat

Masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan yang transparan, adil, cepat, mudah, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

 

Dugaan pungutan tambahan atau penggunaan jasa perantara dalam pelayanan administrasi kendaraan perlu ditindaklanjuti apabila disertai bukti yang memadai.

Baca Juga  Audiensi DPC LPHBI Ciamis Rois Nur di kantor Bupati Ciamis

 

Pengawasan internal juga menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan lingkungan pelayanan Samsat sebagai tempat mencari keuntungan melalui praktik percaloan.

 

Munculnya dugaan praktik percaloan menjadi momentum bagi pengelola Samsat Jakarta Utara untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan pengawasan di lapangan.

 

Pengecekan terhadap CCTV, sistem antrean, akses petugas, serta mekanisme pengaduan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

 

Beritametropolitan.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Samsat Jakarta Utara maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” karena dugaan keterlibatan aparat atau petugas belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum internal, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut praktik percaloan, tetapi juga menyangkut integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Team Redaksi