INFO PERS
BOGOR — Forum Alumni BEM Bogor Raya menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk mendesak transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana Nomor 483/Pidana dengan terdakwa Siti Saripah, yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama mengenai status penahanan terdakwa yang disebut menjalani tahanan kota, bukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Massa meminta pihak kejaksaan menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan yang melandasi penetapan status penahanan tersebut.
Koordinator aksi sekaligus penanggung jawab demonstrasi, Dimas Agung Ramdani, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
Forum Alumni BEM Bogor Raya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait pelaksanaan penuntutan dan pertimbangan mengenai status penahanan terdakwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, termasuk meminta agar pejabat tersebut diganti atau diturunkan dari jabatannya.
Kedua, mendesak Kepala Kejari Cibinong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) agar segera menindaklanjuti tuntutan massa terkait perkara Nomor 483/Pidana, termasuk mengevaluasi status penahanan terdakwa Siti Saripah dan meminta agar penahanan di Rutan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, massa meminta agar penuntutan terhadap terdakwa dilakukan secara maksimal berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keempat, massa mendesak pengusutan secara transparan atas dugaan adanya praktik mafia perkara di lingkungan Kejari Cibinong.
Terkait tuntutan tersebut, massa menilai keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Namun, dugaan adanya praktik mafia perkara yang disuarakan dalam aksi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
*Massa Tempuh Audiensi*
Selain menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan massa juga diterima untuk audiensi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyelenggara aksi.
Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan tuntutan mengenai status penahanan terdakwa serta harapan agar perkara ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Massa berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kendati demikian, tindak lanjut resmi atas tuntutan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan perubahan status penahanan terdakwa, masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Penetapan maupun perubahan status penahanan harus didasarkan pada kewenangan, alasan hukum, dan prosedur yang berlaku.
Massa juga menyuarakan keberatan terhadap tuntutan pidana enam bulan yang disebut dalam orasi. Mereka meminta agar penuntutan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang relevan.
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Desember 2025 di wilayah Bogor dan dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025. Siti Saripah kemudian disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2026.
Informasi tersebut masih perlu disandingkan dengan dokumen perkara dan keterangan resmi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara secara akurat.
Massa aksi juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut dimaksudkan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Massa juga meminta agar hak korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian dalam proses peradilan.
Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penilaian terhadap kesalahan terdakwa, berat-ringannya pidana, maupun status penahanan harus mengacu pada proses hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Sementara, klarifikasi resmi dari Kejari Cibinong mengenai dasar penetapan status penahanan terdakwa, tuntutan massa, serta tanggapan atas dugaan yang disuarakan dalam aksi masih diperlukan.
Forum Alumni BEM Bogor Raya berharap seluruh aspirasi tersebut memperoleh respons yang terbuka dan terukur agar penanganan perkara berjalan sesuai hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.(Red/Bar)












