LKPP-Sultra Desak Kejati Tuntaskan Dugaan TPPU Owner PT. Cinta Jaya, Ini Infonya!

Berita1128 Views

infopers.com – Lembaga Kajian Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (LKPP-Sultra) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Jumat (12/9/2025). Aksi tersebut digelar untuk menyoroti lambannya proses hukum terhadap saudara YYK (inisial), Owner PT. Cinta Jaya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penerbitan dokumen palsu.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, praktik ilegal tersebut diduga merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dalam kurun waktu 2018–2023. Kasus ini berkaitan dengan penjualan ore nikel dan penggunaan jeti di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo.

Owner PT. Cinta Jaya Dinilai Kebal Hukum

Presidium LKPP-Sultra, Joko Priono, menyampaikan bahwa hingga kini Kejati Sultra belum pernah menetapkan YYK sebagai tersangka, meski yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak dua kali.

 

“Saudara YYK ini terkesan kebal hukum dan masih bebas melenggang, sementara dalam kasus yang sama sudah ada 13 orang divonis bersalah, termasuk Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya,” tegas Joko.

 

Ia menilai divonisnya Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya semakin memperkuat dugaan keterlibatan Owner sebagai pihak yang mengatur jalannya perusahaan sekaligus menerima aliran dana hasil penjualan ore nikel. Hal tersebut sesuai dengan amanat Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi, yang menjadi dasar pencegahan TPPU maupun pendanaan terorisme.

Respons Kejati Sultra

Aksi LKPP-Sultra diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat serta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

 

“Kejati Sultra berterima kasih atas dukungan LKPP-Sultra. Kami berjanji akan menindaklanjuti dugaan TPPU yang dilakukan Owner PT. Cinta Jaya, dan menjadikannya sebagai fokus laporan kepada pimpinan,” ujar perwakilan Kejati.

Baca Juga  Hanna Collection "Menyediakan Pakaian Anak Kesayangan" (Kontak Pemesanan : 0812-9029-6059)

 

Joko menegaskan, LKPP-Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan transparansi hukum di Sulawesi Tenggara.

Empat Tuntutan Utama LKPP-Sultra

Dalam aksi tersebut, massa LKPP-Sultra menyampaikan empat poin tuntutan sebagai berikut:

  • Mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemanggilan ketiga dan pemeriksaan terhadap YYK selaku Owner PT. Cinta Jaya atas dugaan keterlibatan dalam TPPU melalui penggunaan dokumen palsu, jeti, dan penjualan ore nikel di Blok Mandiodo.

 

  • Mendesak Kejati Sultra melakukan penangkapan dan penahanan terhadap YYK karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

 

  • Meminta Kejati Sultra yang baru untuk lebih terbuka kepada publik terkait perkembangan penyelidikan kasus ini, mengingat Kejati sebelumnya dinilai tertutup dalam memberikan informasi.

 

  • Mendesak Kepala Kejati Sultra untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menuntaskan kasus mega korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara