Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu Ajukan Permohonan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK

Berita1746 Views

INFO  PERS

Jakarta — Dua korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI, yakni Lenny Damanik (kasus penyiksaan terhadap mahasiswa berusia 15 tahun) dan Eva Meliani Br. Pasaribu (kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran terhadap satu keluarga di Kabupaten Karo), secara resmi mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi RI. Pengajuan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

JR ini dilatarbelakangi oleh penanganan perkara di Pengadilan Militer yang dianggap jauh dari keadilan. Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa Pengadilan Militer adalah pengadilan yang mengadili tindak pidana. Frase “mengadili tindak pidana” tersebut dianggap menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konsep negara hukum dan hak asasi manusia.

Frase tersebut juga dinyatakan merugikan hak konstitusional para pemohon, sehingga anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer — hal yang bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI. Fakta ini telah terjadi pada Lenny Damanik dan keluarga (MAF) di Pengadilan Militer I-02 Medan, serta Eva Meliani Br. Pasaribu yang mengalami kerugian potensial.

Ketidakadilan peradilan militer terlihat dari kenyataan bahwa anggota TNI yang menjadi terdakwa diadili oleh hakim, dituntut oditur, dan dibela penasehat hukum yang seluruhnya merupakan anggota TNI. Hal ini menyebabkan tidak adanya keadilan objektif, bahkan Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan impunitas.

Fakta yang tidak terbantahkan, publik masih ingat kasus penyiksaan terhadap mahasiswa 15 tahun yang disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Terdakwa Sertu Riza Pahlivi hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, padahal oditur militer hanya menuntut 1 tahun. Selama proses persidangan juga terjadi pelanggaran hukum seperti penahanan barang bawaan kuasa, pemeriksaan/digeledahan pengunjung, penyerahan KTP, dan larangan perekaman.

Baca Juga  Sekolah Ristek Hima Persis Jakarta Kolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta Tingkatkan Kualitas SDM Kampus

Tuntutan dan putusan tersebut dianggap pengkhianatan terhadap keadilan dan merugikan korban yang telah kehilangan anak atau keluarga. Sedangkan dalam kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, hanya 3 terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dihukum seumur hidup. Sampai saat ini, POMDAM I/BB belum menetapkan tersangka meskipun dugaan keterlibatan Koptu HB telah disampaikan di persidangan dan Eva telah menyerahkan alat bukti kepada penyidik.

Oleh karena itu, para pemohon mengalami kerugian secara konstitusional. JR terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan melalui kuasa LBH Medan, Kontras, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm diharapkan dapat dikabulkan MK agar tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan. Pasal yang diuji materiil adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Demikianlah rilis ini disampaikan untuk dipergunakan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
(Red)

Narahubung:
Irvan Saputra, SH, MH
Arta Sigalingging, SH