Kuasa Hukum Mall ABC Beach City International Stadium Ancol Bantah Statement “Proyek Mangkrak” Dalam Raker Komisi B DPRD DKI Jakarta Juni 2023

Berita, Nasional1693 Views

 

 

Kuasa Hukum Mall ABC Beach City International Stadium Ancol Bantah Statement “Proyek Mangkrak” Dalam Raker Komisi B DPRD DKI Jakarta Juni 2023

 

Jakarta, Infopers.com

 

Pandemi covid-19 telah berakhir di negeri tercinta kita Indonesia, yang sangat memukul semua pelaku usaha di tanah air, dan tak terlepas performa Gedung music stadium yang terletak didalam Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, dahulu bernama Mall ABC (Ancol Beach City) atau Ancol Mall, kini berganti nama menjadi Beach City International Stadium (BCIS) dibawah naungan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo selaku pengelola Gedung pun terkena dampak situasi pandemi saat itu.

 

Bangunan Gedung Musik Stadium BCIS telah berdiri sejak bulan Desember 2011, dahulu bernama Mall ABC, gedung serba guna yang didesign sebagai tempat pertunjukan dilengkapi juga dengan fasiltas resto n café didalamnya. Gedung tersebut juga telah beroperasional dalam penyelenggaraan event-event besar baik lokal ataupun skala international, bahwa menjelang bulan Januari tahun 2020 Indonesia mulai diterpa bencana virus covid-19 dan pemerintah menetapkan situasi tersebut sebagai bencana nasional dan pandemi.

 

“Management Mall ABC kala itu tidak ada pilihan lain selain menutup usahanya sementara waktu mulai tahun 2020 s.d 2021, peraturan baik dari pemerintah pusat maupun Gubernur DKI mengenai larangan PSBB dan PPKM menyebabkan PT. Pembangunan Jaya Ancol terpaksa menerapkan kebijakan buka tutup bagi pengunjung ancol. Seluruh penduduk dunia terkena dampak adanya virus covid 19, tingginya angka kematian menyebabkan penduduk dunia lebih konsen untuk keselamatan dirinya berdiam diri didalam rumah, dibanding menikmati hiburan diluar rumah yang rentan terpapar virus. Puncaknya dikarenakan adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, sehingga Kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup 100% sampai batas waktu yang tidak ditentukan.” Kata Dr.Suriyanto,S.H.,M.H.,M.Kn selaku Kuasa Hukum PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo.

Baca Juga  Konsolidasi Kepengurusan DPW BRINUS Prov RIAU 2022-2027

Bahwa berkembang isu yang buruk akibat adanya statement yang bersifat tendensius dalam Rapat Kerja Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Direksi PT. Pembangunan Jaya Ancol yaitu mengenai statement terdapat empat proyek mangkrak didalam Kawasan Ancol, dimana salah satunya adalah Mall ABC kini dikenal Beach City International Stadium (BCIS).

 

“Hal ini patut diluruskan” tegas Dr.Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn

“Presiden RI Bapak Jokowi Widodo pun sudah berkunjung ke BCIS pada tanggal 2 Desember 2022, tak hanya kepala negara, beberapa Menteri Kabinet RI seperti Bapak Luhut Binsar Panjaitan, Bapak Tito Karnavian dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beliau-beliau telah menginjakan kakinya di BCIS” Kata Suriyanto

Gedung Beach City International Stadium kini sangat terkenal hingga manca negara, banyak artist penyanyi dunia, Boyband K-Pop, DJ kelas dunia sudah melakukan performancenya di tempat tersebut, antara lain: CleanBandit, Stray Kids, EXO-SC, Arctic Monkeys, DJ KYGO, DJ AVAO dan masih banyak artist manca negara lainnya. Tak kalah performance dari beberapa kegiatan acara lokal regular seperti TOFEST 2023, Kite Festival, Jakarta Dragon Boat Festival, Jakarta Melayu Festival, serta beberapa kegiatan corporate gathering ternama di Indonesia. Terakhir pada 3-4 Juni 2023 Gedung BCIS juga dipercaya menjadi Official Venue Partner Pergelaran Formula E-Prix 2023,” terang Suriyanto

“Jadi TIDAK BENAR itu, mengatakan Gedung Mall ABC atau BCIS “MANGKRAK”, apalagi saat ini beredar berita-berita yang menyebut secara jelas nama principal perusahaan kami yaitu Bapak Fredie Tan, dengan pemberitaan sedemikian rupa menciptakan opini-opini negatif seakan-akan beliau adalah seorang penjahat bahkan seorang koruptor. Hal ini tentu kita tidak tinggal diam, tunggu saatnya kami akan segera mengambil Langkah-langkah hukum untuk membersihkan nama baik beliau dari fitnah-fitnah keji itu” pungkas Suriyanto

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

red