Jakarta,Infopers.com – Ketua KPU Propinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata sesudah menerima ke dua bakal calon Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan berbagai persyaratan bakal calon kepala daerah sampai 21 September 2024, ujarnya di kantor KPU Provinsi Jakarta Rabu (28/8/24).
Selanjutnya, bakal pasangan calon Gubernur yang memenuhi persyaratan akan diumumkan kepada publik sekaligus ditetapkan sebagai calon kepala daerah, hari Minggu 22/9/2024.
Masa kampanye calon kepala daerah terjadwal mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. “Pemungutan suara terjadwal dilaksanakan hari Rabu, 27 November 2024. Kami mohon kerjasamanya tanggapan masyarakat”, pungkasnya.