KMMB: Perlu Audit Total Saat Terdakwa Pimpin Puskesmas Bor-bor

Berita1115 Views

infopers.com  — Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024. Putusan ini memunculkan kritik keras dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara yang menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

 

KMMB turut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Balige agar membuka penyelidikan baru terhadap dugaan korupsi pada anggaran BOK, JKN, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023–2024 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Bor-bor.

 

KMMB: Ada Indikasi Penyimpangan Saat Terdakwa Bertugas di Bor-bor

Ketua KMMB, Sutoyo, S.H., menegaskan bahwa penetapan terdakwa dalam kasus korupsi di Parsoburan memperkuat dugaan adanya praktik serupa saat ia memimpin UPT Puskesmas Rawat Inap Bor-bor.

 

“Dengan adanya putusan bersalah ini, sangat mungkin perbuatan serupa terjadi ketika terdakwa menjabat di Puskesmas Bor-bor. Karenanya, kami mendesak kejaksaan memeriksa seluruh anggaran tahun 2023–2024 secara menyeluruh,” ujar Sutoyo.

 

Vonis 1 Tahun Dinilai Tidak Setimpal dengan Dampak Korupsi

KMMB menilai putusan penjara 1 tahun tidak sebanding dengan kerugian negara serta dampaknya terhadap layanan publik.“Korupsi dana kesehatan adalah kejahatan yang merugikan masyarakat secara langsung. Alasan seperti sikap sopan, belum pernah dihukum, atau pengembalian kerugian negara tidak seharusnya menjadi faktor utama keringanan hukuman,” tegas Sutoyo.

 

Modus Operandi Korupsi dan Kerugian Negara

Pada tahun 2024, UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima:

  • Dana BOK: Rp744.750.000
  • Dana JKN: Rp870.000.000

 

Terdakwa diduga melakukan pemotongan dan pengaturan penggunaan dana belanja konsumsi kegiatan, hingga memerintahkan penyedia barang, Yunita Siagian, membuka rekening atas namanya untuk mempermudah pencairan dana.

Baca Juga  Pelaku Masih Berkeliaran, LBH-PHIGMA Sebut Penanganan Kasus Gozi Rumain Jalan di Tempat

 

Melalui rekening tersebut, ditransfer dana sebesar Rp105.985.000, yang sebagian kemudian diminta kembali secara tunai. Terdakwa juga diduga menyusun kwitansi dan laporan pertanggungjawaban untuk menutupi praktik tersebut.

 

Inspektorat Kabupaten Toba menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp47.720.506, khusus berasal dari pengeluaran konsumsi.

 

KMMB Mendesak Pemberhentian Sementara ASN dan Penahanan

KMMB meminta pemerintah daerah segera memberhentikan sementara terdakwa dari status ASN untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Sutoyo juga menyinggung adanya isu yang beredar di masyarakat terkait hubungan pribadi terdakwa dengan seorang sopir ambulans berinisial S. Namun, isu tersebut ditekankan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara korupsi.“Penegakan hukum harus tegas. Publik mempertanyakan mengapa hukuman ringan dan tidak ada penahanan terhadap terdakwa,” kata Sutoyo.

 

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

 

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu:

  • Tuntutan: 14 bulan penjara
  • Denda: Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Perbedaan mencolok antara tuntutan dan putusan tersebut memicu keprihatinan dari masyarakat dan KMMB.

 

KMMB Siap Gelar Aksi dan Minta Pengawasan Ketat Pengadilan Tinggi

KMMB berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim maupun panitera yang menangani perkara tersebut. KMMB menyoroti dugaan adanya campur tangan oknum panitera PN Medan berinisial B.TRG, yang diduga menjadi perpanjangan tangan “Kami meminta Pengadilan Tinggi menegakkan pengawasan penuh. Setiap dugaan pelanggaran etika harus diperiksa demi memastikan peradilan yang transparan dan bebas intervensi,” tutup Sutoyo.