infopers.com – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Klinik Konsultasi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menerima dua warga Desa Cibeureum yang berkonsultasi mengenai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perbedaan upah, perubahan jumlah upah yang diterima, hingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung sendiri oleh pekerja.
Konsultasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Klinik Konsultasi Hukum yang terdiri atas Rahmatia Amelia (23150004), Ummi Kulsum (23150018), M. Syahrul Rizwan (23200034), dan Yadi Abas Hanubun (23200001).
Kedua warga yang datang berkonsultasi diketahui bekerja di bidang perawatan taman. Dalam konsultasi awal, mereka menyampaikan adanya perbedaan upah yang diterima dari waktu ke waktu. Mereka juga mempertanyakan perbedaan besaran upah antarkaryawan, meskipun pekerjaan yang dilakukan relatif sama.
Selain persoalan upah, warga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini mereka tanggung sendiri. Tim Klinik Konsultasi Hukum kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan status kepesertaan BPJS dan hubungan kerja masing-masing pekerja.
Tim juga memberikan pemahaman bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program jaminan sosial yang berbeda. Untuk pekerja penerima upah, iuran Jaminan Kesehatan pada prinsipnya sebesar 5 persen dari upah, dengan pembagian 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen menjadi bagian peserta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Hubungan Kerja Perlu Diperjelas
Dalam konsultasi tersebut, tim kemudian menggali informasi mengenai status hubungan kerja, termasuk keberadaan kontrak atau perjanjian kerja.
Kedua warga mengaku tidak memegang kontrak kerja maupun slip gaji. Mereka juga belum mengetahui secara pasti apakah hubungan kerja yang dijalani termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut tim, kejelasan mengenai status hubungan kerja menjadi hal penting untuk memahami hak dan kewajiban pekerja, termasuk dasar pemberian upah serta berbagai hak ketenagakerjaan lainnya.
Karena itu, warga diarahkan untuk meminta penjelasan kepada pihak perusahaan mengenai status hubungan kerja, perjanjian kerja, besaran upah, serta hak-hak yang melekat sebagai pekerja.
Warga Masih Khawatir Mempertanyakan Hak
Dalam konsultasi, kedua warga juga mengungkapkan adanya kekhawatiran untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada perusahaan. Kekhawatiran itu muncul karena mereka berada dalam posisi membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Tim Klinik Konsultasi Hukum memberikan pemahaman bahwa meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja dan hak sebagai pekerja merupakan hal yang wajar. Namun, langkah tersebut disarankan dilakukan secara baik, berdasarkan fakta dan dokumen, serta tidak dilakukan dengan cara konfrontatif.
Warga diarahkan untuk terlebih dahulu menyampaikan permintaan secara sederhana kepada perusahaan, antara lain dengan menanyakan status hubungan kerja, kontrak kerja, besaran upah, serta hak-hak yang diterima selama bekerja.
Tim juga menyarankan agar warga menyimpan berbagai dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hubungan kerja, seperti kontrak kerja apabila ada, bukti pembayaran upah, data kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukti komunikasi dengan perusahaan.
Tidak Langsung Menyimpulkan Pelanggaran
Tim Klinik Konsultasi Hukum menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan warga masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan informasi yang lebih lengkap.
Tim tidak langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh perusahaan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta hubungan kerja, dokumen yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari program KKN Klinik Konsultasi











