Ketum SERBU : Langkah Hukum Akan Kami Siapkan untuk Warga Pinang Sebatang Timur. Alianto “Bungkam”

Berita924 Views

 

INFO  PERS

Bunut – Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum. “Untuk itu kapasitas saya selaku KETUM Relawan Tegak Lurus Prabowo selaku pimpinan pusat Jakarta akan siapkan bantuan hukum (Bankum-red) kepada warga Desa Pinang Sebatang Timur,” ujar Ir. H. Arse Pane yang juga dikenal Ketum SERBU (Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila-red) kepada media nasional, Rabu (1/9/2025).

Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum. Itu jelas motto kami, Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945. tegas Bang Haji Arse tercatat berkantor Dewan Pers sebagai Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat-red).

Itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Ingat, hal itu terdapat dalam pasal 530 KUHP Perdata dan seterusnya yang mengatur mengenai kedudukan berkuasa (bezit).

Nah, masyarakat Desa Pinang Sebatang Timur, Kec. Tualang meminta itikad baik dari pemilik PT HABI Alianto Wijaya agar jalan rel lori yang telah dibikin gudang tempat pengantongan pupuk segera diganti rugi. “Kami berharap Alianto kooperatif dan membuka ruang,” demikian Kalid M Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Siak (30/9/2025) kepada media nasional.

Itikad baik dalam arti subyektif ini merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa. “Anda ingat klausul ‘lokus’ lahan sawit milik warga telah ada dua puluh tahun” sebelum gudang milik owner PT HABI ada. Diterangkan dr. Fajar Hanafi selaku Ketua Korwil Relawan Tegak Lurus Prabowo Riau saat menjenguk Sudarno, Kades Pinang Sebatang Timur.

Baca Juga  Hari Ginjal Sedunia, Yayasan Ginjal Indonesia Dapat Apresiasi Dari Menteri Kesehatan

Untuk mempersingkat waktu tempuh dan menjamin keamanan pengiriman sawit milik masyarakat, diadakan pembangunan rel kereta lori dikawasan Pinang Sebatang Timur persis dibelakang Masjid Darussalam Jl. Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur.
Perlu kami sampaikan bahwa tahun 1980-an sampai 1990-an asal-muasal kawasan Bunut terletak di Kec. Siak, Kabupaten Bengkalis. Dan sekarang Bunut berada di Desa Pinang Sebatang Timur itu terdapat kegiatan masyarakat setempat dengan mengandalkan aktivitas penebangan hutan (pohon kayu alam-red) untuk menjadikan suatu penghasilan masyarakat.

Hasil dari potongan kayu dengan panjang 2.5 meter tsb kemudian di kirim langsung masyarakat ke PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper-red), adapun untuk alat pengangkutan kayu-kayu tsb menggunakan moda kereta lori dengan menggunakan landasan rel.

Setelah kegiatan penebangan kayu berakhir, ada mula pemetaan tanah dan selanjutnya tanah tersebut diperjual belikan kepada masyarakat.

Sementara untuk akses jalan diberi nama Jalan Rel hingga penerbitan tapal batas dan didalam surat tanah pun diberi nama Jalan Rel yang mana dahulunya Distrik Rasau Kuning hingga ke PT. IKPP sampai dengan saat ini.

Namun seiring perjalanan waktu, kurang lebih pada awal tahun 2025 terjadi penutupan Jalan Rel bertujuan untuk pembuatan Gudang Pupuk yang berasal dari Jerman dan pemilik lahan tsb seorang pengusaha Alianto Wijaya yang berdomisili di Kota Medan, sehingga akses jalan keluar masuk para petani sawit terganggu.

“Ya betul Pak. Itu rencananya dibuat untuk gudang pupuk. Pemiliknya bernama Pak Alianto, namun bukan punya PT. HABI Pak,” jawab Owen Art Samosir mengaku sebagai HRD PT. Hamparan Alam Baruna Indonesia (PT. HABI-red).

Ironinya, Sudarno Kades Pinang Sebatang Timur saat ditemui pada hari Kamis (25/9/2025) oleh dr. Fajar Hanafi Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Riau dikediamannya sedang mengalami sakit migren. “Maaf ya bapak-bapak. Saya sedang sakit. Migren saya kambuh,” tutup Sudarno sembari langsung masuk kedalam rumah.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

“Sampai berita ini diturunkan, pihak pengacara dari Alianto belum ada itikad baik,” ujar Endi Harwen Pemred Kesbangnews.com di Jakarta.

Kami sangat berharap agar Alianto Wijaya (Pemilik PT HABI-red) dapat segera membuatkan akses pengalihan jalan untuk lalu-lalang sepeda motor pengangkut sawit tsb.

Demikian kronologi lokasi kasus (Lokus) Jalan Rel Lori Sawit yang telah ditutup aksesnya oleh Alianto Wijaya pemilik PT Hamparan Alam Baruna Indonesia.

Pinang Sebatang Timur
29 September 202

KALIS M
Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Siak