Ketum LMP H.M Arsyad Cannu sampaikan Putusan Kemenangan LMP dari PTUN

INFO’PERS

Jakarta|www.infopers.com – Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2020/PTUN JKT tanggal 10 Juni 2021 dan putusan banding Nomor 190/B/2021/PTUN JKT tanggal 03 November 2021. Laskar Merah Putih memenangkannya.

Saat mengelar jumpa pers di Markas Besar LMP Jalan Dr. Muwardi 1 no 27 Grogol Jakarta – barat, H.M Arsyad Cannu sampaikan “Mewakili kader Laskar Merah Putih untuk tetap mengembangkan kreatifitas berperan aktif membangun bangsa serta Negara, dan menjaga kedaulatan NKRI sebagai bela negara Juga bersinergi dengan TNI – POLRI, “Tegasnya.

Ketum LMP juga mengajak agar kita kader – kader LMP agar kembali dan bersatu berpegangan tangan membangun dan membesarkan organisasi kita, “Terang ya.

Saat berita ini di turunkan, Kegiatan yang mengundang beberapa Media TV dan Media online berjalan baik dan lancar.(Bar)

ACN/RED

Baca Juga  Kezia Pamudja Anak Aktifis National Meraih Gelar Sarjana Hukum Dengan cumlaude