Keluarga Sarli Siap Ajukan Gugatan Waris Ulang, Fokus Tetapkan Ahli Waris Sah Tanah 5.670 M² di Duri Kosambi

Foto: Suasana persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam perkara yang berkaitan dengan penetapan ahli waris dan sengketa tanah seluas kurang lebih 5.670 meter persegi di Duri Kosambi, Jakarta Barat. (Dok: Google, Ist)

Berita10 Views

INFO  PERS

JAKARTA BARAT — Sengketa mengenai status ahli waris dan peralihan tanah warisan seluas kurang lebih 5.670 meter persegi di kawasan Jalan Raya Duri Kosambi, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kembali memasuki tahapan hukum.

Setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa, 15 September 2026, keluarga Sarli menyatakan menerima putusan dalam agenda eksepsi dan memilih melakukan perbaikan gugatan untuk kemudian mengajukan gugatan baru yang lebih terfokus pada penetapan siapa yang secara hukum berhak menjadi ahli waris.

Rini, anak dari Sarli, mengatakan pihak keluarga dalam waktu dekat akan kembali menempuh jalur hukum dengan pokok perkara yang lebih spesifik, yakni meminta pengadilan menetapkan terlebih dahulu siapa ahli waris yang sah atas harta peninggalan keluarga.

“Pihak keluarga menerima keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Selanjutnya kami akan memperbaiki gugatan dan mengajukan kembali gugatan dengan fokus pada penetapan ahli waris, sehingga jelas siapa yang secara hukum mempunyai hak atas warisan tersebut,” ujar Rini seusai persidangan,(15/9).

Menurut Rini, langkah tersebut juga berkaitan dengan adanya perkara yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan disebut telah memasuki proses kasasi. Karena itu, keluarga menilai penetapan status ahli waris menjadi persoalan mendasar yang perlu memperoleh kepastian hukum.

Rini menjelaskan juga, persoalan bermula dari status sejumlah pihak yang menurut keluarga Sarli mengklaim diri sebagai anak kandung dari almarhum Windiya Rachman dan kemudian menggunakan dokumen administrasi kependudukan serta surat keterangan waris sebagai dasar untuk memperjuangkan hak atas tanah.

“Karena pihak tergugat mengaku membawa surat keterangan waris dari Kelurahan Tanjung Duren dan menggunakan surat tersebut untuk memperjuangkan tanah. Mereka mengaku sebagai ahli waris dan sebagai anak kandung Bapak Windiya Rachman,” kata Rini.

Namun, menurut Rini, pihak keluarga Sarli memiliki pandangan dan bukti yang berbeda mengenai hubungan keluarga tersebut.
Ia menyebut sejumlah pihak yang kini mengklaim sebagai anak kandung tersebut sebenarnya merupakan anak yang dahulu diasuh atau diangkat oleh almarhumah Siti Asmilah, ibu kandung Sarli.

Menurut versi keluarga Sarli, status tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen administrasi kependudukan yang mencantumkan nama Windiya Rachman dan Siti Asmilah sebagai orang tua. Status administrasi tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai mempunyai konsekuensi langsung terhadap penentuan ahli waris.

Baca Juga  Dewan Agung MAI, Abah Alam Perkuat Silaturahmi  Bersama Ulama, TNI dan Tokoh Pemangku Adat Nusantara

Rini pun menegaskan, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari pengakuan maupun dokumen administratif, tetapi perlu diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah dalam proses hukum.

Tanah 5.670 Meter Persegi Beralih kepada Pemprov DKI

Objek yang dipersoalkan merupakan tanah seluas kurang lebih 5.670 meter persegi yang berada di Jalan Raya Duri Kosambi RT 001/RW 03, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kawasan yang kemudian dikenal berada di sekitar Taman Pulir, Duri Kosambi.

Berdasarkan dokumen yang sebelumnya menjadi bagian dari uraian perkara, terdapat Surat Perjanjian tertanggal 13 Mei 2019 yang berkaitan dengan proses peralihan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi yang menangani urusan pertamanan dan kehutanan.

Dalam proses tersebut terdapat sejumlah dokumen dan kewajiban administrasi, antara lain pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK), inventarisasi di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan, appraisal, serta berbagai persyaratan lain yang berkaitan dengan proses peralihan tanah.

Bagi keluarga Sarli, persoalan mendasarnya adalah siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan hukum untuk menjual atau mengalihkan tanah warisan tersebut pada saat transaksi berlangsung.

Rini menyatakan pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses perubahan nama dan rangkaian peralihan tanah tersebut sampai akhirnya menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita tidak tahu pasti bagaimana prosesnya sehingga bisa beralih nama. Yang menjadi persoalan bagi kami adalah tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan dan kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya sejak awal sampai akhirnya beralih kepada pihak lain dan kemudian kepada Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Rini juga menyebut adanya perbedaan nominal yang menurut pihak keluarga perlu dijelaskan secara terbuka.

Menurutnya, nilai tanah tersebut di pihak keluarga diperkirakan sekitar Rp32 miliar, sedangkan pembayaran yang disebut diterima dalam transaksi dengan Pemprov DKI Jakarta mencapai sekitar Rp41 miliar. Rini menyebut pihak keluarga memiliki foto maupun dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan pembayaran transaksi tersebut.

Baca Juga  Walau Harga Minyak Naik, Petro Dollar Tetap Akan Runtuh?

Atas dasar itu, pihak keluarga menyebut terdapat selisih sekitar Rp9 miliar yang perlu dijelaskan. Namun, angka maupun dugaan mengenai adanya selisih tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Keluarga juga mempersoalkan dugaan adanya percepatan proses jual beli oleh oknum tertentu. Tuduhan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan karenanya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Meminta Pemprov DKI Jakarta Terbuka

Keluarga Sarli menegaskan tidak bermaksud menghambat kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pembangunan fasilitas publik. Mereka justru meminta adanya keterbukaan mengenai proses perolehan tanah tersebut, mulai dari siapa pihak yang menjual, dasar kewenangan penjual, dokumen ahli waris yang digunakan, proses appraisal, nilai transaksi, mekanisme pembayaran, hingga proses administrasi peralihan hak.

Menurut Rini, keterbukaan tersebut penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai riwayat tanah yang kini menjadi bagian dari aset Pemprov DKI Jakarta.

“Kami berharap Pemprov DKI Jakarta terbuka kepada keluarga Sarli. Kami ingin mengetahui bagaimana transaksi itu berlangsung, bagaimana tanah tersebut bisa beralih nama, siapa yang menjadi dasar pihak penjual, dan dokumen apa saja yang digunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga juga ingin memastikan bahwa hak atas harta warisan pada akhirnya kembali kepada pihak yang secara hukum memang ditetapkan sebagai ahli waris. “Karena sampai sekarang belum ada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menetapkan secara pasti siapa ahli waris yang sebenarnya. Kami ingin semuanya jelas melalui proses hukum,” kata Rini.

Keluarga Sarli menilai persoalan status ahli waris merupakan titik penting dalam seluruh rangkaian sengketa.

Sebab, apabila status ahli waris belum memperoleh kepastian hukum, maka berbagai tindakan yang berkaitan dengan harta peninggalan, termasuk pengalihan atau penjualan tanah, menurut mereka perlu diperiksa berdasarkan kedudukan hukum pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Karena itu, gugatan berikutnya akan diarahkan secara lebih fokus pada penetapan ahli waris. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas sebelum persoalan lain yang berkaitan dengan tanah dan proses peralihannya diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga  TIB Memberikan Bantuan 1.850 APD Kepada Satgas Penanganan Covid-19

Sebelumnya, dalam rangkaian sengketa ini juga muncul persoalan mengenai status hubungan keluarga dan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan hubungan sebagai anak kandung.

Pihak keluarga Sarli meminta agar seluruh dokumen terkait hubungan keluarga, termasuk akta kelahiran dan surat keterangan waris, diperiksa secara objektif.
Persoalan pemeriksaan DNA juga pernah dikemukakan oleh pihak yang memperjuangkan penetapan status ahli waris. Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak dilakukannya pemeriksaan DNA oleh seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bukan anak kandung.

Penilaian mengenai hubungan hukum dan hubungan biologis tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah. Demikian pula, berbagai dugaan mengenai penggunaan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, motif ekonomi, maupun kemungkinan adanya intervensi dalam proses hukum masih merupakan hal yang diperselisihkan para pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Dengan diterimanya hasil persidangan eksepsi pada 15 September 2026, keluarga Sarli menyatakan akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap gugatan sebelum kembali mengajukan perkara.

Fokus utama gugatan baru tersebut adalah memperoleh penetapan mengenai siapa yang secara hukum merupakan ahli waris yang sah. Setelah status tersebut memperoleh kepastian melalui proses peradilan, keluarga berharap persoalan mengenai tanah seluas kurang lebih 5.670 meter persegi di Duri Kosambi beserta seluruh rangkaian peralihannya dapat ditelusuri secara lebih terang.

Bagi keluarga Sarli, perkara tersebut bukan semata-mata mengenai nilai ekonomi tanah, melainkan menyangkut kepastian hukum mengenai hubungan keluarga, kedudukan ahli waris, keabsahan dokumen, serta proses peralihan aset yang pada akhirnya menjadi bagian dari aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keluarga berharap seluruh pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta, dapat membuka informasi dan dokumen yang relevan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum.

“Yang kami inginkan adalah keterbukaan dan kepastian hukum. Kami ingin mengetahui sejarah sebenarnya dari tanah tersebut dan siapa yang secara sah menjadi ahli waris. Biarlah semuanya dibuktikan melalui proses hukum,” pungkas Rini.(Ro)

Redaksi Media : IPRI/ www.InfoPers.com/Ist

 

Lebih Lanjut||Tonton juga!!

(Youtube Viral News)