Jakarta, Infopers. com – Kasus anak kena tembak yang di duga peluru nyasar yang mengakibatkan 2 anak menjadi korban yang sedang mengikuti sosialisasi di Mushollah sekolah SMPN 33 Gresik Jawa Timur. Saat konperensi pers di Jakarta,Kamis (2/3/4/2026).
ibu Dewi orang tua korban menyampaikan bahwa pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026 kami melakukan mediasi pertama d dengan pihak kesatuan yang dihadiri oleh kami dan teman saya (Sdr. MANSURI) dan Kesatuan dihadiri oleh koordinator media (MAYOR EKA) SUTAJI, ROFIK, JUANDI dan 2 lagi tidak diketahui namanya. Dalam 2 (dua) kali mediasi tidak ada progress, karena Pihak Kesatuan tidak menjawab 3 hal yang kami sampaikan diantaranya:
a. Bahwa atas insiden peluru nyasar yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2 yang akan dilakukan oleh Pihak Kesatuan untuk mengevaluasi lapangan terr Agar dikemudian hari tidak terjadi lagi insiden peluru nyasar.
b. Bahwa oleh karena dalam insiden peluru nyasar tersebut ada dua anak ya korban, apa tanggung jawab dari Pihak kesatuan?: – c. Bahwa atas cidera luka yang dialami dan/atau dibawa oleh Para Korba hidup, apa yang dilakukan oleh Pihak Kesatuan untuk menjamin masa anak ini?: – Akan tetapi justru Pihak Kesatuan menjual kesedihan dengan menyampa kan TIDAK PUNYA UANG:
Karena hal tersebut diatas, kami melayangkan SOMASI PERTAMA dan Ke DUA yang hal tersebut mengakibatkan pihak kesatuan mengirim seorang oknum y salah satu INTELnya mendatangi orang tua yang mengantar-jemput sekolah kepada tanggal 23 Januari 2026, bahkan jawaban SOMASI PERTAMA dk mk oleh Tim Kuasa Hukum kesatuan pada tanggal 29 Januari 2026 diniha puk 00.05
Orang tua korban menduga apabila Pihak Kesatuan tidak komitmen dan/atau tidak punya itikad baik atas permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dan/atau tanggung jawab.yang pernah disampaikan kepada para kami sewaktu di IGD Rumah Sakit Siti Khadija.
Maka pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 kami telah resmi melaporkan permasalahan ini ke POMAL KODAERAL V Surabaya.
SIKAP TIDAK EMPATI OKNUM POMAL KODAERAL V
Pada saat kami orang tua korban melakukan pengaduan di POMAL KODAERAL V, kami mendapatkar sikap yang kurang empati dari salah satu oknum di kantor Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M), diantaranya Oknum tesebut menganggap bahwa pengaduan yang dilakukan oleh kami karena kompensasi yang sudah diterima kurang dengan mengatakan “ibu laporan karena kompensasi yang sudah diberikan kurang yaa?”. Padahal faktanya, Kami belum pernah menerima kompensasi sepeserpun dari kesatuan.
“Oknum tersebut juga menganggap jika laporan pengaduan tersebut karena kami menuntut anak kami bisa kembali normal. Bahkan oknum tersebut menyatakan bisa jadi trauma akut yang dialami oleh korban (DARREL) itu sudah ada sebelum dugaan insiden peluru nyasar”, terang ibu Dewi.
KLAUSUL YANG TIDAK PERNAH DIRESPON Stelah kami melakukan laporan pengaduan di POMAL KODAERALV, pada 19 Februari 2026 pihak kesatuan melakukan pertemuan dengan kami dimana telah dise adanya penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam hal ini, kami mengajukan draft perda yang didalamnya terdapat 6 (enam) klausul yang tidak direspon oleh pihak kesatuan, 1. Menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas insiden dugaan nyasar yang dialami kedua korban. 2. Bertanggung jawab atas kerugian materiil dan inmateriil yang dialami olehk orban. 3. Bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pengobatan dan permedis serta perawatan psikologis sampai kedua korban dinyatakan secara Fisik dan Psikis.
Apabila dikemudian hari timbul gejala atau efek jangka panjang yang ya diperkirakan saat ini sebagai akibat dari insiden dugaan peluru nyasar maka harus bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatan yang timbul. Bertanggungjawab membantu para korban untuk menemukan k kemampuan yang dimilikinya serta mempermudah dan/atau menj: korban untuk masuk TNI (jika berminat).
Memberikan tali asih kepada para korban.
PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG TIDAK PERNAH MENDAPATKAN RESPON
Pada tanggal 3 Februari 2026 kami telah melayangkan Surat Permohona: KePresiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Bapak Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E, M.Si, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPPA, Komisi 3 DPR RI, Komisi 8 DPR RI.











