Jakarta, infopers.com – Praktik perjudian jenis permainan Pai Qiu dan Ta Sio atau yang akrab disebut dadu diduga bebas beroperasi 24 jam pada salah satu area yang terdapat di dalam Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjudian tersebut dikelola oleh seseorang berinisial TO. Omzet yang terkumpul atas praktik haram itu mencapai ratusan juta per hari.
Selain itu, kuat dugaan jika perjudian ini bisa leluasa berlangsung atas ‘pengamanan’ dari unsur aparatur negara.
Salah seorang warga yang enggan dipublikasikan identitasnya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak.”Pihak kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Timur dapat segera menggerebek lokasi judi dadu tersebut,” katanya.
“Perputaran uang di arena tersebut bahkan berkisar sampai ratusan juta rupiah per hari, bisnis judi disini diduga kebal hukum karena diduga dibekingi oleh oknum anggota berambut cepak,” tambahnya.
Menurut dia, arena perjudian dadu tersebut buka selama 24 jam yang mana mayoritas pengunjung maupun para pemainnya berasal dari luar daerah Kawasan Industri Pulo Gadung.