Isi Tuntutan Pemuda Lintas Daerah Soal Pokir Rp1 T: Minta KPK Bidik DPRA

Foto: Istimewa

Berita6 Views

INFO  PERS

Rifqi menilai pengelolaan APBA, termasuk program yang berkaitan dengan Pokir, perlu ditempatkan dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, evaluasi terhadap efektivitas belanja daerah penting dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kemiskinan dan Efektivitas Belanja

GAANAS juga mempertanyakan sejauh mana belanja pemerintah daerah mampu menjawab persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Aceh.

Rifqi mengatakan persoalan utama bukan hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, mekanisme pengawasan, serta dampak nyata program terhadap masyarakat.

“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah serius, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” katanya.

Pengawasan Anggaran Bukan Persoalan Politik

GAANAS mengingatkan agar kritik terhadap pengelolaan APBA tidak dipandang sebagai persoalan identitas, kedaerahan, ataupun kepentingan politik.

Menurut Rifqi, transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik.

“Pengawasan terhadap uang negara tidak boleh diposisikan sebagai serangan terhadap Aceh. Justru transparansi anggaran adalah bagian dari upaya menjaga kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” tegas Rifqi.

Empat Tuntutan GAANAS

Atas persoalan tersebut, GAANAS menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, GAANAS meminta penelusuran dan pemeriksaan terhadap alokasi serta realisasi Pokir DPRA yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, termasuk apabila ditemukan indikasi pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau transaksi yang melanggar hukum.

Kedua, kepada Kementerian Dalam Negeri, GAANAS meminta pengawasan terhadap kesesuaian program Pokir dengan RKPD, prioritas pembangunan, serta ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.

Ketiga, kepada BPK RI, GAANAS mendorong pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) apabila terdapat dasar yang cukup untuk menilai aspek efektivitas dan kepatuhan dalam pengalokasian serta pelaksanaan anggaran.

Baca Juga  Dana Aspirasi Rakyat Diduga Disalahgunakan, GMPRI Desak Demokrat Ambil Langkah Tegas Tanpa Kompromi

Keempat, kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, GAANAS meminta informasi mengenai perencanaan, lokasi, nilai anggaran, pelaksana, dan realisasi program Pokir dibuka kepada publik secara transparan.

GAANAS menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Menurut organisasi itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutup Rifqi. (Red)