Hotman Membantah Mengeluarkan Pernyataan Terkait Peradi Sebagai Institusi Yang Tidak Sah

Jakarta,Infopers.com  – Hotmann Paris Hutapea membantah pemberitaan  yang menyebut Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan tidak sah. Hotman  juga tidak ingin meminta maaf terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Saya hanya membacakan fakta hukum di dalam putusan pengadilan” kata  Hotman di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

Hotman juga membantah mengeluarkan pernyataan terkait Peradi sebagai institusi yang tidak sah. Dia menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya.

“Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” jelas Hotman.

Ia juga mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Hal itu tercantum pada surat keputusan No 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,” tegasnya .

Hotman tidak pernah mengatakan institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu,” lanjut Hotman

Ada 4 alasan Hotman keluar dari Peradi, salah satunya adalah dia tidak setuju Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata Hotman tidak sesuai dengan aturan yang ada di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali.

Baca Juga  Selain Lembaga Survei, Organisasi Aspirator Indonesia Emas juga Sebut Pilpres Dimenangkan Prabowo-Gibran, Bahkan Satu Putaran

Sejak dari awal Hotman tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara,” kata Hotman .

“Dia bisa merubah anggaran dasar bukan dengan munas, tapi dengan rapat pleno dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah olah boleh lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut,” sambungnya.

Hotman menyebutkan anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah digugat oleh salah satu pengacara bernama Alamsyah.

“Ternyata alasan anggaran dasar itu benar-benar kemarin terbukti, ternyata sudah ada kasus berjalan. Pengacara pinggiran namanya Alamsyah menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas, tapi melalui rapat pleno,” jelas Hotman.

“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh PN Medan yang sangat mengejutkan kok bisa pas waktunya tanggal 18 April 2022. Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” terang Hotman.

(B/D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *