Hak Formatur Tono Tambunan Dipersoalkan, Mekanisme Musykarda HW Labura Dipertanyakan

Berita, Nasional260 Views

Undangan WhatsApp, Hak Pengurus Lama, hingga Musyawarah yang Terlambat Kini Menuntut Penjelasan Terbuka

 

Labura, Infopers.com — Pelaksanaan Musyawarah Kwartir Daerah (Musykarda) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) Labuhanbatu Utara kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena persoalan siapa yang terpilih atau tidak terpilih sebagai formatur, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai bagaimana hak pengurus lama diperlakukan dalam proses pencalonan tersebut.

Salah seorang pengurus lama, Tono Tambunan, S.E., mempertanyakan mengapa namanya tidak tercantum dalam proses pencalonan formatur. Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya disederhanakan hanya sebagai masalah komunikasi melalui WhatsApp.

Menurut Tono, informasi mengenai agenda musyawarah tidak sampai kepadanya secara langsung. Pada saat bersamaan, telepon selulernya mengalami kerusakan sehingga komunikasi melalui WhatsApp tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Mengingat informasi ini tidak sampai kepada saya pribadi karena ada insiden HP saya rusak, mohon klarifikasi dan pertimbangannya,” ujar Tono dalam komunikasinya kepada sejumlah pengurus lama Kwarda HW Labura.

Tono kemudian meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka. “Tolong ini diklarifikasi, jawaban dan tanggapannya.”

Namun hingga persoalan ini mencuat, pertanyaan yang disampaikan Tono justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar: apakah mekanisme organisasi telah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pengurus yang memiliki hak untuk mengikuti proses pencalonan formatur?

Bukan Soal WhatsApp, Ini Soal Hak Kader

Persoalan yang dipersoalkan Tono pada dasarnya bukan sekadar apakah sebuah pesan WhatsApp terkirim, terbaca, atau tidak mendapat respons.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kendala komunikasi teknis dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan seseorang dari proses pencalonan formatur.

Jika memang terdapat ketentuan bahwa pengurus yang tidak merespons atau tidak hadir otomatis gugur, publik berhak mengetahui aturan yang menjadi dasarnya.

Jika tidak ada ketentuan demikian, lalu atas dasar apa nama Tono tidak dilibatkan? Siapa yang menentukan? Kapan keputusan tersebut dibuat? Apakah pernah dibahas dalam forum organisasi? Dan apakah Tono pernah diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap secara langsung?

Baca Juga  514 Hektare Situmba Dipersoalkan, Koperasi Tak Terdata ODS: APH Jangan Diam

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena formatur bukan sekadar daftar nama administratif. Proses tersebut berkaitan dengan arah regenerasi dan kepemimpinan organisasi.

Pernyataan Pengurus Lama Justru Membuka Pertanyaan Baru

Persoalan semakin menarik setelah Tono menemui sejumlah pengurus lama Kwarda HW Labura.

Dalam pertemuan tersebut, Totok Mulyono, S.P., yang disebut sebagai Ketua Kwarda HW Labura periode 2018–2022, dan Edika Syaputra, S.Pd.I., yang disebut sebagai Sekretaris Kwarda pada periode tersebut, menjadi bagian dari pembicaraan mengenai proses komunikasi dan pencalonan formatur.

Menurut keterangan yang disampaikan Tono, Edika mengakui bahwa undangan kepada Tono tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui WhatsApp.

Tono juga menyebut bahwa Edika menyampaikan dirinya sebenarnya memperjuangkan agar hak Tono sebagai pengurus lama tetap diperhitungkan.

Namun, menurut Tono, kemudian muncul pernyataan yang menjadi titik persoalan.

Tono mengutip Edika yang mengatakan: “Saya memang tidak membuat undangan secara langsung, hanya melalui WhatsApp tersebut. Dan saya sebagai sekretaris lama memperjuangkan hak Pak Tono Tambunan sebagai pengurus lama. Tapi Pak Ketua Totok Mulyono dan Martono Situmorang mengatakan yang tidak datang, sudah tidak usah lagi diikutkan.”

Jika pernyataan tersebut benar sebagaimana disampaikan Tono, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab pertanyaannya bukan lagi mengenai WhatsApp.

Pertanyaannya adalah siapa yang mengambil keputusan bahwa seseorang yang tidak hadir atau tidak merespons tidak perlu lagi diikutsertakan, serta apa dasar organisatoris keputusan tersebut.

Namun, media menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan Tono mengenai pertemuan yang dilakukannya dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan.

Musykarda 2026, Mengapa Periode 2018–2022 Baru Dipersoalkan Sekarang?

Sorotan berikutnya menyangkut waktu pelaksanaan musyawarah.

Tono mempertanyakan pelaksanaan Musykarda yang disebut berlangsung pada 2026, sementara kepengurusan sebelumnya disebut memiliki periode 2018–2022.

Jika periode tersebut memang berakhir pada 2022, maka muncul pertanyaan yang tidak kalah mendasar: Mengapa proses musyawarah berikutnya tidak segera diselesaikan sesuai masa kepengurusan? Apakah pernah ada keputusan perpanjangan masa kepengurusan? Jika ada, siapa yang memutuskan? Melalui forum apa? Dan bagaimana dasar organisatorisnya? Jika tidak ada, bagaimana status kepengurusan selama masa tersebut?

Baca Juga  Musim Hujan Tiba, PLN Ajak Warga Jabar Jaga Kenyamanan dan Keamanan Listrik di Rumah

Tono bahkan menyampaikan kritik agar persoalan lama tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

“Jangan tambah kesalahan kita, di mana Musda Kwarda HW Labura semestinya dilaksanakan 2023. Kenapa ini semua? Tolong dijawab dan ditanggapi.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut pencalonan seorang formatur, tetapi juga menyentuh tata kelola organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan.

Siapa yang Menentukan?

Inilah pertanyaan yang sampai sekarang menjadi pusat persoalan.

Tono mempertanyakan kriteria penentuan calon formatur.

Ia juga mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan menentukan nama-nama yang masuk dalam proses tersebut.

Apakah terdapat daftar resmi pengurus yang memiliki hak? Apakah seluruhnya telah dikonfirmasi? Apakah terdapat berita acara? Apakah ada mekanisme tertulis mengenai kesediaan calon? Dan apabila seseorang tidak hadir, apakah ketidakhadiran tersebut otomatis menghilangkan haknya?

Tanpa penjelasan yang terang, ruang pertanyaan akan terus terbuka.

Sebaliknya, jika seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi, maka penjelasan dan dokumen pendukung seharusnya dapat menjadi jawaban paling sederhana.

Jangan Sampai Musyawarah Hanya Menjadi Formalitas

Musyawarah semestinya menjadi ruang untuk mendengar, bukan sekadar mengesahkan.

Regenerasi seharusnya memberikan kesempatan yang adil kepada kader yang memenuhi ketentuan, bukan menciptakan pertanyaan baru mengenai siapa yang dilibatkan dan siapa yang tidak.

Karena itu, polemik Tono Tambunan layak dilihat lebih luas.

Bukan untuk mempersoalkan satu nama semata, tetapi untuk menguji apakah proses Musykarda HW Labura telah memenuhi prinsip keterbukaan, musyawarah, kesetaraan kesempatan, dan akuntabilitas organisasi.

Sebab organisasi akan terlihat sehat bukan ketika tidak ada yang bertanya.

Organisasi justru menunjukkan kedewasaannya ketika mampu menjawab pertanyaan kader secara terbuka.

Jika Ada Dasarnya, Tunjukkan. Tono telah meminta klarifikasi. Pertanyaannya sudah disampaikan. Persoalannya sudah terbuka.

Kini yang ditunggu adalah jawaban dari pihak yang mengetahui proses tersebut.

Baca Juga  LSM LIRA MINTA PENYIDIK POLRI SEGERA LIMPAHKAN PENIPUAN BUDIANTO DAN WIRIANTO KE KEJAKSAAN

Jika nama Tono memang tidak memenuhi persyaratan, jelaskan persyaratannya.

Jika ia dianggap tidak bersedia, tunjukkan bagaimana kesediaannya dikonfirmasi.

Jika ketidakhadiran dianggap menggugurkan haknya, tunjukkan aturan yang menjadi dasar.

Jika persoalannya hanya komunikasi, jelaskan upaya komunikasi yang telah dilakukan.

Dan jika terjadi kekeliruan, mengapa tidak diselesaikan melalui mekanisme organisasi?

Sederhana. Tidak perlu perang narasi. Tidak perlu saling tuding.

Buka mekanismenya, buka dasar keputusannya, dan biarkan fakta yang berbicara.

Pertarungan Sesungguhnya Adalah Kepercayaan Kader

Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya dipersempit menjadi perebutan posisi atau jabatan.

Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan kader terhadap proses organisasi.

Satu nama yang tidak tercantum mungkin terlihat kecil.

Tetapi apabila tidak ada penjelasan mengenai mengapa nama tersebut tidak tercantum, persoalannya dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai mekanisme organisasi secara keseluruhan.

Dan ketika pertanyaan kader tidak segera dijawab, ruang spekulasi semakin terbuka.

Redaksi tidak menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses Musykarda tersebut. Media juga tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar atau salah.

Namun, hak publik untuk mengetahui bagaimana proses organisasi berlangsung tetap harus dihormati, terlebih ketika terdapat kader yang secara terbuka mempertanyakan haknya.

Karena itu, pertanyaan Tono Tambunan kini menjadi pekerjaan rumah bagi organisasi:

Apa dasar penetapan formatur? Siapa yang menentukan? Bagaimana mekanisme undangan dilakukan? Mengapa hak pengurus lama dipersoalkan? Dan mengapa persoalan periode kepengurusan 2018–2022 baru kembali mencuat dalam Musykarda 2026?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah polemik ini berhenti sebagai persoalan miskomunikasi—atau justru membuka persoalan yang lebih mendasar mengenai tata kelola organisasi.

Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Tono Tambunan, Totok Mulyono, Edika Syaputra, Martono Situmorang, pengurus Kwarda HW Labura, maupun pihak terkait lainnya.

Sebab dalam musyawarah, yang harus menang bukan kepentingan seseorang atau kelompok—melainkan mekanisme organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red.)