FWJ Indonesia Resmi Laporkan RSP alias Ros dengan Pasal UU ITE

Kabupaten Bekasi,Infopers.com – Sekwil (Sekretaris Korwil) Kabupaten Bekasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Ida Mulyani resmi melaporkan mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi Periode 2022 – 2025 ke Polisi.

Nama RSP alias Ros melambung setelah diketahui dia juga merupakan kader dari partai Berkarya Nusa, dan diduga kuat telah melakukan framing jahat dengan menebarkan kebencian dan melakukan pencemaran nama baik organisasi FWJ Indonesia dan sekaligus mengarah kepada personal individu pengurus harian FWJI Kab Bekasi paska pelantikan 28 Juli 2026 di Jakarta.

Laporan tersebut diterima penyidik pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) oleh pihak kepolisian, dengan alat bukti dokumen kuat serta saksi-saksi penguat.

Ida Mulyani mengaku menemukan unggahan status WhatsApp dari akun “Ros Bekasi” pada Selasa, 5 Agustus 2026 pukul 11.59 WIB.

Dalam status tersebut tertulis: “Organisasi abal2 tdk tau organisasi… masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK… FWJI hanya modal demo”.

Menurut pelapor, pernyataan itu dinilai mencemarkan nama baik organisasinya yang terkandung informasi bohong terkait proses pelantikan, sehingga menimbulkan keresahan di internal organisasi serta masyarakat dan para stakeholder.

Fakta berdasarkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia yang disampaikan ke penyidik, ada 2 poin yang dibantah:

1. Soal SK Masih Berlaku; SK Penetapan RSP alias Ros No. 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 masa bakti 2022-2025 telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK No. 071/DPP/SK/FWJI/II/2024. Alasannya: melanggar AD/ART dan menghina organisasi di ruang publik;

2. Soal Proses Pelantikan; SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua No. 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 oleh Ketum Mustofa Hadi Karya. Pengukuhan resmi dilakukan 28 Juli 2026 bertepatan di HUT ke 7 FWJ Indonesia di Jakarta. Prosesnya melalui rekomendasi DPD Jabar, SK DPP, audiensi, hingga pengukuhan sesuai AD/ART.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.

Dalam laporannya, Ida melampirkan 6 bukti: KTP, SK Kepengurusan, legal standing organisasi, screenshot status WA, foto kegiatan FWJI, SK Pencabutan RSP, dan SK Pengangkatan Mariam sebagai ketua korwil Kabupaten Bekasi yang Sah periode 2026 – 2029.

Dalam prosesnya, RSP alias Ros disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.

Sebagai bentuk dukungan organisasi, Ida mengatakan dalam proses pembuatan LP, dirinya di kawal Bendahara Umum beserta pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran dan para pengurus serta anggota FWJI Kab Bekasi.

Dia menyebut organisasinya tidak pernah mencari musuh. Namun jika ditantang dan dihina bahkan dijatuhkan harga diri organisasi, maka seluruh anggota FWJI se Indonesia akan marah.

Kapolres Metro Bekasi melalui Satreskrim menyatakan akan memulai tahap penyelidikan. Penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan mengutamakan mediasi terlebih dahulu sesuai prosedur. Jika tidak ada titik temu, kasus akan dilanjutkan ke penyidikan.

FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik yang berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat.

(rilis/R)