Jakarta, Infopers. com – Kuasa Hukum Fuad Effendi Zarkasih,mendatangi Polres Metro Tangeran Kota pada Senin 13 April 2026 , untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Haji Fuad dan permohonan permintaan gelar perkara.
Kedatangan Kuasa Hukum bersama puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan tokoh serta aktivis Banten yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten.
Tokoh Banten yang hadir antara lain Kholid Miqdar dan Charlie Chandra, serta korban pengembang PIK-2,
Ada tiga kantor pengacara yang membela Haji Fuad, yakni Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Fajar Gora & Pratners, dan Ahmad Khozinuddin Law Firm dengan total pengacara sebanyak 19 orang.
Gufroni maupun Ahmad Khozinuddin menduga penersangkaan Haji Fuad oleh Polres Metro Tangerang ada kaitannya dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengembang PIK-2 atau bahkan dengan pengembang itu sendiri.
“Ini merupakan bagian dari proses kriminalitas terhadap para korban perampasan tanah oleh PIK-2 sebagaimana dulu ada nama Charlie Chandra. Bedanya, kalau dulu Charlie ditekan dan dikriminalisasi langsung oleh oligarki PIK-2, sementara Bapak Haji Fuad dipersoalkan melalui orang lain yang kita bisa pahami ini motifnya adalah bagian dari terkanan agar Haji Fuad tidak melakukani perlawanan dan perjuangan terhadap oligarki PIK-2,” ujar Khozinuddin saat jumpa pers di depan Kantor Polres Kota Tangerang, Senin (13/4/2026).
Orang dimaksud Khozinuddin, yaitu seorang oknum yang pernah dilaporkan Haji Fuad ke Propam Polri karena menekan Haji Fuad agar menandatangani surat jual beli tanahnya kepada PIK-2, dan oknum itu telah diberi sanksi etik meski ringan.
Dugaan Gufroni juga sama, selain karena ada oknum yang pernah dilaporkan Haji Fuad ke Propam, juga karena sebelumnya, Haji Fuad telah berkali-kali dikriminalisasi di mana sebelumnya dia dilaporkan PIK-2 dan disomasi”, terang Gufron.
Gufron pun ia curiga kliennya sedang dikriminalisasi.
“Kasus Haji Fuad ini kasus lama, merupakan kasus yang awalnya adalah utang piutang antara Haji Fuad dengan si pelapor yang bernama Iskandar,” lanjut Gufron
Ia membeberkan, pada tahun 2010 Iskandar meminjam uang kepada Haji Fuad sebesar Rp 400 juta untuk modal usaha dengan jaminan tanah senilai Rp 250 juta. Saat pinjaman dilakukan, Iskandar menjanjikan bahwa Haji Fuad juga akan mendapatkan keuntungan dari bisnis yang akan ia jalani.
Namun, Iskandar ingkar janji, dan tanah yang dijaminkan itupun diserahkan, dan pada tahun 2015 disertifikatkan atas nama Haji Fuad.
“Tapi pada tahun 2019 Iskandar melaporkan Haji Fuad dengan tuduhan memasukan keterangan palsu ke dalam data otentik pada tahun 2018. Pak Haji Fuad sempat melaporkan balik Iskandar karena menganggap laporan itu tidak benar, akan tetapi karena kasihan, Pak Haji mencabut laporan terhadap Iskandar karena kasihan,” tegas Gufroni.
Pada tahun 2021, atas laporan Iskandar, Polres Metro Tangerang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kejaksaan, akan tetapi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya baru terbit 6 April 2026 atau lima tahu kemudian.
Tak hanya itu, pada 8 April 2026 atau dua hari setelah Sprindik terbit, Haji Fuad ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari yang sama terbit pula surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk tanggal 13 April 2026.
“Luar biasa cepatnya proses ini setelah lima tahun mandeg. Maka, kita bertanya ada apa ini? Apalagi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Haji Fuad maupun kami sebagai kuasa hukum, tidak diundang gelar perkara.
” Hari ini Kami juga datang untuk meminta gelar perkara”, pungkas Gufron.






