DJPU Temukan Pola Perilaku Tidak Profesional Pilot–Pramugari di Maskapai Nasional

Berita1524 Views

 

infopers.com Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan mengungkap adanya pola perilaku tidak profesional di internal salah satu maskapai penerbangan nasional setelah melakukan pemeriksaan mendalam pada awal tahun 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul masuknya sejumlah laporan anonim terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan kru penerbangan.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, DJPU menemukan bahwa persoalan ini tidak bersifat insidental. Sebanyak tujuh pilot dari total 45 pilot aktif tercatat menjalin hubungan romantis yang tidak pantas dengan pramugari. Sebagian pilot yang terlibat diketahui telah berstatus menikah. Temuan ini dinilai menunjukkan adanya pola pelanggaran etika kerja yang sistemik.

 

DJPU mencatat, praktik tersebut mulai berkembang sekitar dua tahun terakhir, seiring dengan kebijakan perekrutan pramugari secara besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan rute penerbangan yang meningkat. Intensitas interaksi kerja yang tinggi, jadwal terbang padat, serta waktu kebersamaan di luar jam operasional diduga menjadi faktor pemicu terjadinya relasi yang melampaui batas profesional.

 

Selain hubungan personal yang tidak semestinya, penyelidikan juga menemukan indikasi favoritisme dalam penugasan, seperti pemilihan rute tertentu yang lebih menguntungkan, pemberian kesempatan pelatihan tanpa dasar prestasi yang jelas, hingga perhatian berlebihan selama operasional penerbangan. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya kerja sama tim dan menurunnya kepercayaan antar kru.

 

Yang paling menjadi sorotan, DJPU mencatat adanya potensi risiko keselamatan penerbangan. Dalam beberapa kasus, pilot terindikasi kurang fokus saat bertugas, termasuk penggunaan komunikasi pribadi melalui perangkat elektronik ketika berada di kabin pilot. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dalam standar ICAO dan regulasi nasional.

 

Secara keseluruhan, perilaku tersebut melanggar sejumlah ketentuan penting, mulai dari prinsip keselamatan utama, profesionalisme kerja kru, integritas dan etika profesi, hingga kebijakan internal maskapai yang melarang hubungan romantis dalam satu unit operasional. Beberapa pilot yang terlibat juga diketahui memiliki posisi kepemimpinan, namun dinilai gagal menjaga lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

Baca Juga  Gugun Gumilar Hadiri Munas NU di Bangkalan, Perkuat Silaturahmi Ulama dan Komitmen Kerukunan Umat

 

Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh maskapai, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi penerbangan secara luas. Sejumlah pilot dikenai sanksi administratif, mulai dari penangguhan izin terbang hingga pemutusan hubungan kerja, sementara pramugari yang terlibat menerima sanksi disiplin dan pemindahan tugas. Kru lain yang tidak terlibat turut terdampak akibat terganggunya stabilitas tim dan peningkatan beban kerja.

 

Sebagai langkah perbaikan, maskapai bersama DJPU melakukan pembaruan kebijakan etika kerja, memperketat pengawasan internal, serta mewajibkan pelatihan kode etik dan profesionalisme secara berkala. Selain itu, dibentuk unit khusus pengawasan dan konseling, serta program kesejahteraan karyawan guna menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

 

DJPU menegaskan, penguatan etika dan profesionalisme kru penerbangan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga keselamatan penerbangan dan kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.