Diduga Ada Oknum Penghambat Eksekusi, KMMB Laporkan Panitera Pengganti ke MA dan KY

Berita1158 Views

infopers.com – Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan divonis hukuman 1 tahun penjara Ketua KMMB Sumut Minta segera eksekusi penahanan terhadap terdakwa.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Deni Syahputra dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis sore (6/11/2025).

 

Majelis hakim menyatakan terdakwa, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam pernyataan nya Ketua KMMB Sumut Sutoyo. SH mendesak agar pengadilan segera melaksanakan penetapan dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan sementara penetapan untuk peralihan penahanan ke rutan kelas IIB Balige sudah keluar ini ada apa??. Tegas Sutoyo. ”

 

Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Menurut nya, hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

Dalam pernyataan nya Sutoyo menambahkan bahwa oknum panitera pengganti pengadilan negeri medan inisial BTRG diduga memperlama dan menahan eksekusi penahanan terhadap terdakwa yang sangat jelas dalam penetapan yang dikeluarkan oleh majlis hakim pengadilan negeri medan terjadi peralihan penahanan kota menjadi penahanan rutan kelas IIB Balige namun hingga saat ini sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

 

“Kami menduga bahwa ada oknum panitera pengganti pengadilan negeri medan inisial BTRG yang mencoba menahan dan memperlama eksekusi penahanan kepada terdakwa sementara penetapan majlis hakim sudah memberikan intruksi untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, jika benar terjadi sungguh miris sistem penegakan hukum dinegara ini. Pungkasnya. ”

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Dan diakhir penyampaian nya Sutoyo mengatakan sudah melaporkan oknum panitera pengganti pengadilan negeri medan inisial BTRG ke Mahkamah Agung RI selaku pengawas internal dan Komisi Yudisial RI selaku pengawas eksternal yang berwenang dalam mengawasi kinerja hakim dan panitera dalam menangani perkara dipengadilan.

 

“Ya, kita sudah melaporkan oknum panitera tersebut ke mahkamah Agung Republik Indonesia dalam hal ini badan pengawas (BAWAS) dan komisi yudisial RI selaku pengawas eksternal hakim dan panitera agar tidak ada lagi persoalan perkara di pengadilan yang dapat diintervensi. Biarkan supremasi hukum benar-benar tegak sebagai mestinya. Tutup nya. “