Catat !! Ada Anggaran Aneh, Apa Betul Satpam DPRD Depok Bergaji Rp 7 Juta Per-Bulan?

INFO’PERS

Foto:Dok.Google/Istimewa

Manipulatif, Pemkot Depok Gelontorkan Rp 3 Miliar Menggaji Satpam DPRD

DEPOK– Walikota Depok Dr. Mohammad Idris. MA, rutin membuat “pernyataan tanggungjawab” dibubuhi tanda tangan setiap “akan” dan diperiksa/ atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Bukti dan bunyi pernyataannya seperti tertera pada lampiran dibawah ini;

Foto : Dok.google/ Istimewa

Sebagai fakta pernyataan walikota Depok Tahun anggaran 2021 berikut:

Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok yang terdiri dari; (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (c) Neraca, (d) Laporan Operasional, (e) Laporan Arus Kas, (f) Laporan Perubahan Ekuitas, (g) Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami.

Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Semua ini dimaksudkan menjadi Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD Depok).

Belanja Jasa Keamanan, Seakan-akan Gaji Satpam DPRD Depok Rp 7 Juta/ Orang, Per-Bulan

Berdasarkan laporan rutin setiap tahun oleh Pemerintah Kota Depok dalam hal ini lewat peran para PNS yang bekerja dikantor DPRD Depok dikenal sebagai SKPD Sekretariat Dewan (sekwan) yang di nakhodai oleh Dra. KANIA PARWANTI, M.Si.

Sekwan DPRD Depok merinci pengeluaran (menggelontorkan uang alias belanja jasa) buat gaji satpam alias Pamdal DPRD sebagai berikut:

BIAYA JASA KEAMANAN KANTOR DPRD DEPOK DARI TAHUN KE TAHUN SEJAK 2017-2023

N0 TAHUN PAGU BELANJA JASA KETERANGAN

1 2017 Rp  870.537.096,00 JASA KEAMANAN DPRD DEPOK

2 2018  Rp         1.738.871.463,00  JASA KEAMANAN DPRD DEPOK

3 2019  Rp         1.977.000.000,00  JASA KEAMANAN DPRD DEPOK

Baca Juga  Hani Fahrani Wasekjen DPP Partai UKM Indonesia: Dukung Kebijakan PPKM Darurat Untuk Penanganan Covid-19

4 2020  Rp         1.721.914.400,00  JASA KEAMANAN DPRD DEPOK

5 2021  Rp         2.807.748.452,00  JASA KEAMANAN DPRD DEPOK

6 2022  Rp         2.154.222.906,00  JASA KEAMANAN DPRD DEPOK

7 2023  Rp         2.807.748.452,00  JASA KEAMANAN DPRD DEPOK

Rp             502.243.306,00

Tahun 2023 Dianggarkaan dua kali, jadi sebesar RP 3.309.991.758

JUMLAH  Rp 14.580.286.075,00

CATATAN;  SPESIFIKASI PEKERJAAN; 24 ORANG X 10 BULAN = RP 870.537.096, [MERUJUK PADA TAHUN ANGGARAN 2017].

WALIKOTA, KETUA DPRD DAN SEKWAN BUNGKAM

Atas adanya temuan ini, Jurnalis Media Nasional Obor Keadilan telah melakukan konfirmasi lewat surat, langsung ke penanggung jawab regulasi dan kebijakan serta anggaran yaitu, Walikota Depok, Ketua DPRD Depok dan Sekwan DPRD, akan tetapi tidak dapat menjawab publik lewat konfirmasi Media Nasional Obor Keadilan.

Drs. M.N. Hakim Siregar, M.Si. Kepala Bagian Umum Halang-halangi Kebebasan Pers

Sejatinya surat konfirmasi Media ini  telah dan sempat direspon tepat waktu oleh salah seorang PNS yang mengaku bagian umum di Sekwan DPRD Depok.

Lewat chat aplikasi WhatsApp, Begini cara yang bersangkutan berkomunikasi atas nama Pemkot Depok:

[2/11 17.19] M. N. Hakim Siregar: Selamat siang lae

[2/11 17.19] M. N. Hakim Siregar: Boleh saya telp

[2/11 17.32] Obor Panjaitan: Sore lae

[2/11 17.32] Obor Panjaitan: Monggo

Lewat telpon Drs. M.N. Hakim Siregar, M.Si. Kepala Bagian Umum mengatakan bahwa tujuannya hendak membahas atas surat dari Media Nasional Obor Keadilan, (bertepatan hari Jumat tgl 3 November), seninlah kita jumpa ya Lae, sebab saya ada agenda ke Sulawesi, ujar Drs. M.N. Hakim Siregar, M.Si kepada jurnalis media ini, sebetulnya tidak harus berjumpa pak, silahkan dijawab lewat surat saja pak, kan bapak bisa suruh staf hanya menjawab konfirmasi sederhana, tandas Jurnalis media ini.

Baca Juga  Relawan Jokowi Cirebon Raya: Mengenai Politik Tahun 2024 Pada Prinsipnya Kita Ikut Pak Jokowi

Tidak apaapa lah tetap Senin aja kita jumpa, ternyata omongan tidak dapat dipegang dan mengarah kepada praktik menggalang kekuatan mengulur waktu agar subtansi dugaan korupsi Rp 3 Miliar itu mengambang.

Diatur dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa jurnalis Indonesia diikat dengan Norma yang kuat dengan mentaati kode etik jurnalis (KEJ), oleh sebab itu, walaupun pihak Sekwan DPRD Kota Depok menghalangi jalan nya tugas Pers, Media ini akan terus melakukan tugas demi kebutuhan hak warga masyarakat Depok mendapatkan informasi tentang Uang pajak yang dikumpulkannya. (*)

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/ Ist/Brt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *