Calon Gubernur Papua Terpilih 2024 Jhon Tabo-Ones Pahabol di Gugat ke MK

Politik697 Views

Jakarta,Infopers.com – Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan.

Pada Pilkada 2024 Provinsi Papua Pegunungan memiliki dua paslon No urut1  Jhon Tabo – Ones Pahabol dan No urut 2  Befa Yigi balon- Natan Pahabol.

Diketahui kedua paslon tersebut adalah  JhonTabo- Ones Pahabol dan Befa Yigibalon . Sidang  pemohon di gelar hari Rabu 15 Januari 2025, menyampaikan isi permohonannya sedangkan kami dari pihak terkait. “Untuk selisih suara mencapai 19%. Sedangkan Nomor perkara nomor 293 dan perkara 302, jadi ada 2 pemohon. Dari kedua pemohon tersebut kita dari pihak terkait siap membantah dalil-dalil pihak pemohon,” ujar Dr. Semi Latunusa ,SH.MH Kuasa Hukum Paslon 01 di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu (15/1/25).

Harapan kami dari pihak terkait adalah tentunya menang, kami bisa membantah permohonan mereka dan kami bisa di menangkan oleh Mahkamah Konstitusi,” harap Dr.Semi Latunusa.

Baca Juga  Ahmad Yani Jamal,SH. Kuasa Hukum Calon Bupati Sigi No urut 1Mohamad Rizal Injenae -Samuel Yansen Pongi (Terkait) Dalil Yang di Mohonkan oleh Pemohon Calon Bupati Sigi Dr. H. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate, S.P., M.E.S. dan Semuel Riga) adalah Dalil Yang Tidak Berdasar dan Tidak Benar