INFO’PERS
foto : Istimewa
MEDAN – |Baru saja menghirup udara bebas dengan bersyarat, H kembali berurusan dengan pihak berwajib akibat melakukan penipuan melalui media online dan terjerat UU ITE.
H bersama kedua rekannya TSP dan JYT melakukan tindak pidana penipuan melalui media online terhadap seorang wanita asal Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akhirnya, korban berinisial OB melaporkan kejadian tindak pidana penipuan yang dialami nya ke Polres Kolaka pada tanggal 24 Juni 2024 lalu untuk mendapat keadilan.
Dengan laporan tersebut, para tersangka dapat ditangkap di Medan Provinsi Sumatera Utara dan dibantu personel dari Polsek Medan Tembung.
Terkait hal ini, Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH, MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang tersangka tindak pidana penipuan melalui media online.
Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH, MH., mengatakan bahwa ketiga tersangka saat ini telah dikirim ke Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara setelah beberapa waktu dititipkan di Polsek Medan Tembung.
“Mereka (tiga) tersangka telah dikirim ke Kolaka beberapa hari yang lalu, kemaren mereka disini hanya titipan”, Kata Japri Simamora saat dihubungi lewat WhatsApp, Senin (08/07/24) siang.
Selanjutnya, ketika ditanya terkait dengan seorang tersangka H yang baru bebas bersyarat pada 2 bulan lalu, Kanit Reskrim menjawab tidak mengetahui karena sifatnya para tersangka hanyalah titipan. (*)
Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/ Ist