Asosiasi Musik dan Seniman Musik Menolak Gugatan PT. MUSICA STUDIO

 

Depok, Infopers.com – Terkait Penolakan terhadap Usulan PT Musica Studio ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihak Asosiasi Music dan Seniman gelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Studio Soneta, Jalan Tole Iskandar No. 41, Depok ,Jumat 24 Desember 2021.

Chandra Darusman menyampaikan bahwa tujuan Konferensi Pers adalah dalam rangka menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa ada upaya PT Musica Studio untuk *mengambil kembali hak yang telah dikembalikan oleh negara* kepada para Pencipta Lagu, Penyanyi dan Pemusik .
Sesuai pasal 18, 30 dan 122 Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak atas lagu lagu yang dijual putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan oleh negara kepada Pencipta Lagu, Penyanyi, Pemusik dan Produser.”, ujar Chandra Darusman di Depok,( Jumat 24/12/21).

Ditempat yang sama H.Rhoma Irama menambahkan ” PT Musica Studio berupaya menguasai hak tersebut tanpa batas waktu dengan meminta perubahan pasal pasal tersebut melalui MK, dengan alasan pasal pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi”,terang H.Rhoma.

“Untuk itu para asosiasi musik, antara lain PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK-LMK, para Tokoh musik dan para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT Musica Studio tersebut”,tegas H.Rhoma.

Konferensi Pers ini dilakukan sekaligus dalam kesempatan ini Asosiasi Musik akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Tim Pengacara/Penasehat Hukum agar dapat menjadi Pihak Terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Yang hadir dalam Konferensi Pers Atas nama Asosiasi Musik dan Seniman Musik diantaranya :
H. Rhoma Irama
Sam Bimbo
Johny Maukar
Candra Darusman
Dwiki Darmawan
Dharma Oratmangun
Cico Hendarto
Dani Rochimat
Dan Tim Kuasa Hukum Asosiasi Musik dan Seniman.

Baca Juga  Pemuda Nias Apresiasi Kunjungan Kerja dan Komitmen Gubsu Edy Rahmayadi Membangun Infrastruktur di Kepulauan Nias

(B/DDN)