Labuhanbatu, Infopers.com — Di tengah semangat efisiensi anggaran, pengadaan satu unit mobil Double Cabin 4×4 senilai Rp556.672.770 di lingkungan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan tajam DPP Aliansi Kesepakatan Rakyat (AKSARA).
Melalui pengaduan masyarakat bernomor 002/DUMAS-LB/1/2026 kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, AKSARA menyoroti dugaan pemborosan APBD Tahun Anggaran 2026 dan potensi penggelembungan harga (mark-up).
Tak hanya mobil dinas, AKSARA juga mempertanyakan penggabungan laptop, printer hingga mesin bor beton/aspal dalam satu paket pengadaan. Proses tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kewajaran harga, urgensi kebutuhan, dan persaingan usaha yang sehat.
DPP AKSARA melalui Randy Pasaribu mendesak Kejari Labuhanbatu menelusuri proses pengadaan serta memeriksa PPK dan Pengguna Anggaran (PA) apabila ditemukan dasar yang cukup.
UANG RAKYAT BUKAN UNTUK PENGADAAN TANPA KEJELASAN! Publik berhak mengetahui apakah belanja ratusan juta rupiah tersebut benar-benar sesuai kebutuhan dan prinsip efisiensi. (Red)











