Ali Husen Ketua LSM Jakarta Baru Desak Pj Gubernur Heru Hentikan Perusakan Cagar Budaya di Jl Kali Besar Barat

INFO’PERS

[ Foto : Istimewa ]

JAKARTA – Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 yaitu menuai sorotan luas. Salah satunya datang dari Ketua LSM Jakarta Baru Ali Husen, yang telah melakukan investigasi dan mendapati adanya perusakan atau merubah bangunan cagar budaya yang dilindungi. Menurutnya, hal ini tidak dapat dibiarkan, dan Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur Heru serta instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kebudayaan, termasuk walikota untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, melalui Kemenerian Pariwisata juga harus merespon persoalan ini.

“Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan. Bagian depan bangunan dirubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh dirubah apa lagi dibongkar. Sepanjang Jalan Kali Besar Barat (termasuk hotel tugu punya mereka) adalah bangunan cagar budaya, jadi gak boleh dirubah bentuk aslinya,” ujar Ali Husen.

Namun yang terjadi, oknum pengelola merombak struktur bangunan dan melebarkan bangunan hingga menutupi trotoar hingga mengganggu ketertiban dan merampas hak serta kenyamanan pejalan kaki. “Kami ingin hal ini segera dihentikan, Pj Gubernur Heru harus turun tangan,” tegas Ali Husen.

Ali mengatakan, cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Perlu juga diketahui bahwa Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Baca Juga  Pemprov DKI Resmikan UMP 2023, SPN DKI Jakarta: Semoga Membawa Kebaikan untuk Semua

Mengenai upaya oknum tertentu yang merusak, Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:

Pasal 66 UU 11/2010

Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.

Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.

Adanya info bahwa pengelola bersikap arogan dan membawa-bawa nama partai tertentu, sehingga walikota, camat, dan lurah setempat tidak dapat melakukan upaya pencegahan perusakan, Ali menegaslan hal itu tidak dapat dibenarkan. Janganlah merusak nama partai untuk kepentingan pribadi. “Setiap kesalah harus ditindak tegas,” kata dia. (*)

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com / Ist

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *