Aksi di Mabes Polri, GRAKI Desak Penelusuran PT Genba Multi Mineral

Berita12 Views

infopers.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) menggelar aksi di depan Kantor Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2026)

Dalam aksi tersebut, GRAKI mendesak aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh informasi mengenai sumber kekayaan, sumber dana, serta proses kepemilikan dan penguasaan sejumlah badan usaha yang dikaitkan dengan Achmad Kurniadi, mantan aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

GRAKI secara khusus meminta penelusuran terhadap PT Sinar Fajar Investasi dan informasi mengenai kepemilikan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral.

Penelusuran tersebut, menurut GRAKI, perlu mencakup sumber dana, proses perolehan dan perubahan saham, transaksi pengalihan kepemilikan, pihak yang melakukan pembayaran, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau memiliki kendali atas perusahaan apabila terdapat bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian secara tidak langsung.

Bukan Menghakimi

Koordinator Lapangan GRAKI, Syahril, menegaskan aksi tersebut bukan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu, melainkan mendorong aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika sumber kekayaan dan sumber dana dapat dijelaskan secara sah, tentu harus dihormati. Namun, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahril.

Menurut dia, pemeriksaan perlu melihat rangkaian transaksi dan struktur kepemilikan secara utuh, bukan hanya berdasarkan nama yang tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan.

 

“Kami ingin semuanya ditelusuri secara utuh. Dari mana sumber dananya, bagaimana proses memperoleh saham, siapa yang membiayai, siapa yang melakukan pembayaran, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi. Jika ada pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki kendali atas perusahaan, hal itu juga perlu diperiksa,” katanya.

Baca Juga  AMPSI Ungkap Dugaan Mark Up Rp23 Miliar dan Transaksi Jabatan di Kementerian Agama

Soroti Sumber Dana dan Kepemilikan

GRAKI meminta aparat memverifikasi informasi mengenai asal-usul kekayaan dan sumber dana yang dikaitkan dengan Achmad Kurniadi apabila terdapat indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Menurut GRAKI, pemeriksaan dapat dilakukan melalui dokumen korporasi, data kepemilikan, transaksi keuangan, sumber pembiayaan, akta perusahaan, serta dokumen lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

GRAKI juga meminta aparat menelusuri sumber harta dan pembiayaan serta proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk aspek yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP).

“Yang kami minta sederhana: periksa dokumennya, telusuri transaksinya, cek sumber dananya, dan pastikan siapa yang secara hukum memiliki serta siapa yang memperoleh manfaat ekonominya,” ujar Syahril.

Perubahan Saham Diminta Diperiksa

Dalam aksi tersebut, GRAKI juga meminta aparat menelusuri proses perubahan kepemilikan saham PT Genba Multi Mineral.

Pemeriksaan, menurut GRAKI, perlu mencakup akta perubahan, transaksi pengalihan saham, sumber dana pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

“Jangan hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen. Kalau ada informasi mengenai pemilik manfaat atau pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, semuanya harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti,” kata salah seorang orator GRAKI.

Lima Tuntutan GRAKI

Dalam aksi tersebut, GRAKI menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum:

1. Menelusuri sumber kekayaan

GRAKI meminta Kortastipidkor Polri menelusuri asal-usul kekayaan dan sumber dana yang dimiliki atau dikuasai Achmad Kurniadi apabila terdapat indikasi ketidakwajaran yang perlu diverifikasi.

2. Memeriksa PT Genba Multi Mineral

GRAKI meminta aparat memeriksa sumber harta, sumber pembiayaan, serta proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk aspek yang berkaitan dengan IUP.

Baca Juga  Di Tengah Banjir Informasi, Media Kontra Narasi dan HAI Dorong Ruang Digital yang Bermartabat dan Berintegritas

3. Menelusuri sumber dana dan pemilik manfaat

GRAKI meminta penelusuran terhadap sumber dana yang digunakan untuk memperoleh atau menguasai PT Sinar Fajar Investasi dan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral, termasuk pihak yang menjadi pemilik manfaat apabila terdapat bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian tidak langsung.

4. Memeriksa perubahan kepemilikan saham

GRAKI meminta pemeriksaan terhadap proses perubahan kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk dokumen korporasi, akta perubahan, transaksi pengalihan saham, sumber pembayaran, dan pihak-pihak yang terlibat.

5. Meminta keterangan pihak terkait

GRAKI meminta Kortastipidkor Polri meminta keterangan dari Achmad Kurniadi mengenai sumber dana yang digunakan untuk memperoleh atau menguasai PT Sinar Fajar Investasi dan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral, termasuk hubungan dengan pihak-pihak lain yang berkaitan, sepanjang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Dasar Hukum

GRAKI menyatakan tuntutannya antara lain merujuk pada Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres tersebut menambahkan Pasal 20A yang mengatur Kortastipidkor sebagai unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah Kapolri.

Untuk aspek pertambangan, GRAKI merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

GRAKI juga merujuk pada PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

Jika Ada Bukti, Proses Sesuai Hukum

Syahril kembali menegaskan bahwa GRAKI tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun.

“Kami tidak meminta aparat menjatuhkan vonis di luar proses hukum. Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Telusuri sumber dananya, periksa dokumennya, cek transaksi dan kepemilikannya. Jika semuanya dapat dibuktikan sah, tentu harus dihormati. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Syahril

Baca Juga  Video Viral Bang David saat Mau Bermusyawarah di Lahan Tambang Nikel di Malili Malah Diserang oknum Mafia Tambang

GRAKI menilai transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, penting untuk memastikan kepastian hukum, tata kelola usaha, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.

Pesan GRAKI

Pemeriksaan, bukan penghakiman Telusuri sumber dana selanjutnya Periksa struktur kepemilikan, Telusuri pemilik manfaat, Periksa proses perubahan saham dan terakhir Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum