Ada Apa? Sampai Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Untuk Hadirkan Seluruh Saksi dan Ahli

Berita, Hukum, Nasional2413 Views

Jakarta, Infopers.com – Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, yang mustahil untuk direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.
Dalam jumpa pers
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa, dengan detail sebagai berikut:

Penuntut Umum Nadiem Makarim Jumlah Agenda Pembuktian 11 kali 3 kali # 2 (opsi) Persidangan Rentang Waktu Sidang 3 Bulan 2 Minggu Jumlah Saksi 55 Orang 12 Orang Jumlah Ahli 7 Orang 1 Orang.
Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya di Kawasan Menteng Jakarta Pusat ,Rabu (22/4/2026).

Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dari Tim Penasihat Hukum Menekankan bahwa keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum
Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung
tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.

Baca Juga  Ikon Pembangunan Bangsa Dunia: Maharaja Kutai Mulawarman Raih Penghargaan Bergengsi The BrandLaureate 2026

Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.
Penasehat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyurat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi 3 DPR RI, untuk meminta pengawasan.

(D)