INFO’PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA – Bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 943 K/Pid/2023. MA secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Irwan yang diakui sebagai Ketua Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang sah.
Salah satu dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir, keduanya merupakan pengurus dan pengawas pada TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Ferry, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama. Keduanya dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) Nomor: 39/TKBM/VI/2021 Tentang Pemberhentian Tetap Terhadap Anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) telah menetapkan saudara Ferry Dengan Tegas di Berhentikan Untuk Tidak Bekerja Lagi sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat Pada Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko.
“Artinya bahwa saudara Ferry bukan sebagai anggota dari Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri lagi, sehingga tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam melakukan manuver dalam bentuk apapun apalagi sampai mengobok-ngobok internal TKBM yang mengakibatkan konflik yang berkepanjangan,” Tegas Ikhsan yang juga mantan aktivis HMI,(11/3/2024)
Pihaknya selaku Kuasa Hukum memprediksi ada salah satu konsorsium di lingkaran internal KemenKOP dan UKM yang coba mencari keuntungan melalui masalah ini. “Sebut saja namanya IB, IB diduga kuat melakukan manuver berlapis demi mewujukan Keabsahan kepengurusan versi Ferry,” ungkapnya.
Tertanggal 12 Februari 2024 kami telah melayangkan surat yang di tujukan kepada Sekjen Kemenkop dan UKM Perihal Permintaan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA), namun tidak mendapat balasan dari surat tersebut. Justru anehnya disposisi tersebut jatuh di meja si IB.
Dalam prosesnya tertanggal 26 Februari 2024 kami melayangkan surat kembali yang di tujukan kepada Deputi Pengkoperasian Kemenkop dan UKM RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
“Akan tetapi hingga sampai detik ini kami belum mendapat respon positif sehingga kami dari kuasa hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) mempertanyakan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM RI dan meminta kepada Bapak Menteri untuk segera melakukan evaluasi terhadap para deputi,” Tegas Ikhsan.
Ikhsan Jamal selaku Kuasa Hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri juga bakal membuka laporan baru ke Mabes Polri dan KPK RI terkait indikasi praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi di lingkaran internal Kementerian Koperasi dan UKM. Tutupnya.
Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com /Ist