INFO’PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA – Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini dikarenakan kinerjanya yang lemah, terkait pengawasan terhadap aksi perusakan cagar budaya di wilayahnya. Salah satunya terhadap bangunan bersejarah di Jl Kali Besar Barat Nomor 26.
“Laporan masyarakat soal perusakan cagar budaya selalu diabaikan oleh Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Hal ini menimbulkan banyak kecurigaan. Patut diduga, yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari perusakan cagar budaya itu. Buktinya, sikapnya seperti tidak peduli dan terkesan membekingi para oknum perusak cagar budaya,” ujar Ali Husen, Ketua Komunitas Jakarta Baru (KJB), Kamis (28/9/2023).
Ali mengingatkan Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, tentang pentingnya untuk menindak lanjuti laporan warga. Terlebih, bangunan cagar budaya di Jl Kali Besar Barat Nomor 26 tidak hanya di rusak, namun juga ditambah lantainya menjadi 4 lantai. Bahkan, jika dicermati, bangunan tersebut menjadi bangunan tertinggi di Jl Kali Besar Barat, karena ditambah lantainya.
“Informasi yang beredar, perintah bongkar sudah ada, namun entah mengapa Walikota Uus seperti tidak mau melaksanakannya. Apakah ada udang di balik batu. Berapa sih yang didapat, hingga berani mengabaikan pelanggatab aturan dan perusakan cagar budaya?,” sindirnya.
Sementara itu, Warga Roa Malaka mendesak Pemprov DKI khususnya Pj Gubernur Heru Budi Hartono serta instansi terkait, termasuk Walikota Jakarta Barat untuk segera bertindak tegas terhadap adanya pemugaran bangunan cagar budaya yang berlokasi di jalan Kali Besar Barat no 26 Jakarta Barat.
Menurut Tokoh masyarakat Roa Malaka Tony, perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kali Besar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan.
“Warga di wilayah ini sangat prihatin dan menyesalkan hal ini terjadi wilayah kami. Yang notabene adalah kawasan wisata yang menjadi unggul kota Jakarta selama ini,” kata Tony kepada wartawan
Tony menjelaskan, yang membuat warga disini prihatin adalah bagian depan bangunan dirubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh dirubah apa lagi dibongkar. Sepanjang Jalan Kali Besar Barat (termasuk hotel tugu punya mereka) adalah bangunan cagar budaya, jadi gak boleh dirubah bentuk aslinya.
Senada dengan tokoh masyarakat Roa Malaka, Ketua Investigasi Komunitas Jakarta Baru Rudiyanto menegaskan, bahwa pengrusakan bangunan cagar budaya merupakan sebuah pelanggaran hukum yang harus ditindak dan dihentikan guna menyelamatkan Cipta Karya Seni Manusia pada masa lampau di bidang pembangunan.
“Tindakan pengrusakan ini harus segera di hentikan untuk menyelamatkan karya seni manusia di masa lampau,” ujarnya.
Lebih lanjut Rudiyanto menjelaskan, ada beberapa temuan pelanggan yang dilakukan pemilik lokasi tersebut :
1. Pemugaran dan merubah bentuk bangunan asli cagar budaya
2. Membangun diatas trotoar dengan merubah fungsi fasos publik menjadi tempat komersial.
3. Membangun tanpa izin
4. Menutup trotoar akses pejalan kaki dengan bangunan dan pepohonan.
Sedangkan Ketua Komunitas Jakarta Baru Ali Husen menegaskan, perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kali Besar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan. Bagian depan bangunan dirubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh dirubah apa lagi dibongkar. Sepanjang Jalan Kali Besar Barat (termasuk hotel tugu punya mereka) adalah bangunan cagar budaya, jadi gak boleh dirubah bentuk aslinya.
Namun yang terjadi, oknum pengelola merombak struktur bangunan dan melebarkan bangunan hingga menutupi trotoar hingga mengganggu ketertiban dan merampas hak serta kenyamanan pejalan kaki. “Kami ingin hal ini segera dihentikan, Pj Gubernur Heru harus turun tangan,” tegas Ali Husen.
Ali mengatakan, cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Mengenai upaya oknum tertentu yang merusak, Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:
Pasal 66 UU 11/2010
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.
Sementara itu menyikapi adanya desakan dari warga Roa Malaka dan sejumlah aktivis ibukota terhadap pemugaran bangunan cagar budaya di jalan Kali Besar Barat no 26, Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, pihaknya akan melakukan. Pengecekan terhadap lokasi tersebut.
“Nanti saya minta sudin citata & sudin kebudayaan cek bang, tks,” ungkapnya melalui pesan elektronik kepada wartawan.
Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com / B.S