INFO’PERS
Jakarta,www.infopers.com – Sidang kedua sengketa gugatan Pilkada Kabupaten Samosir 2020, Kamis 25 Februari 2021 mulai terkuak fakta-fakta adanya dugaan money politic atau politik uang. Dimana ditemukan dan adanya pengakuan, bahwa ada pemberian togu-togu ro dalam adat Batak.
Padahal pemberian apapun menjelang coblosan atau saat coblosan tetap politik uang. Hal ini sesuai aturan dari KPU RI, bahwa mempengaruhi pemilih dalam bentuk apapun, agar bisa mencoblos pasangan calon tertentu adalah politik uang.
Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP, Pengamat Politik, saat diwawancarai di Jakarta, Jumat pagi (26/02/2021).
“Praktek money politic atau politik uang, tentunya dilakukan dalam bentuk modus apapun, dalam rangka mempengaruhi pemilih. Salah satunya di Pilkada Kabupaten Samosir yang menggunakan budaya Batak, togu-togu ro untuk meraih simpati pemilih,” kata Direktur Andalan Institute ini.
Kata Syafrudin, gugatan adanya politik uang di Pilkada Kabupaten Samosir 9 Desember 2020 sedang berlangsung secara online di MK. Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) menggugat adanya praktek money politik di Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini proses persidangan masuk pada tahapan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ternyata dalam fakta persidangan ditemukan adanya penggunaan money politic secara terstruktur, sistematis dan massif. Dimana ada pemberian berupa togu-togu ro dalam adat Batak,” jelas Syafrudin sapaan akrabnya.
Katanya, dengan adanya temuan money politic atau politik uang ini, maka MK bisa melakukan diskualifikasi kandidat terpilih. Dimana pasangan Vandiko-Martua (Vantas) memperoleh suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen digugurkan dan pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga yang meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Kita lihat fakta sidang berikutnya. Apakah ada lagi fakta-fakta terungkap, yang akan memberatkan calon kepada daerah terpilih Kabupaten Samosir?,” tukas Syafrudin.
Sarjana Ilmu Politik Lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWS) ini menjelaskan, memang hakim MK tidak mensidangkan kasus politik uang, tetapi selisih suara. Akan tetapi katanya, jika terbukti adanya money politic yang berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan diskualifikasi.
“Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya. Hakim mendiskualifikasi calon terpilih dan menetapkan pasangan kedua menjadi pemenang,” ungkap Syafrudin.
Kata dia, dugaan pencucian uang yang sangat fantastis (money laundry) di Pilkada Kabupaten Samosir, modusnya adalah secara terang-terangan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Bahkan dari tim kuasa hukum Tim Rap Berjuang menemukan adanya dugaan angka yang mencapai puluhan miliar dan satu pemilih satu juta suara.
“Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya pagi didiskualifikasi dan malah Tim Rap Berjuang bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Samosir,” pungkas Syafrudin.
Sementara itu Arnol Sinaga, SE, SH, CLA., Pengamat Hukum mengatakan, perlu dicermati bahwa sidang sebelumnya sudah ditemukan dugaan tanda tangan palsu. Dan pada sidang hari ini (red-Kamis, 21 Februari 2021) ditemukan adanya pengancaman.
“Kalau itu benar ada ancaman yang berbahaya bagi saksi dan petugas tentu sudah kelewatan. Sunggu parah juga ya,” terang Arnol sapaan akrabnya.
Menurutnya, dirinya sebagai pengacara pastinya banyak belajar hukum, kami berharap Mahkamah Konstitusi bisa mencermati dan tegas melihat fakta-fakta persidangan. Tentu hakim MK bisa juga mempertimbangan dari video persidangan yang terbukti ada money politic.
Arnold menilai togu-togu ro dalam adat Batak jangan disamakan dengan money politic dalam Pilkada. Togu-togu ro dalam adat Batak diberikan sebagai pengingat akan adanya acara adat Batak, agar hadir.
Sementara itu money politic dalam Pilkada sama saja memberikan uang, yang tentu menyalahin aturan (red-tidak diperbolehkan). Dimana tujuannya supaya memilih calon, sehingga hal itu murni disebut politik uang.
“Jangan disamakan togu-togu ro di dalam adat Batak, dengan money politic dalam pilkada. Semua sudah terlihat jelas, tinggal hakim mengambil keputusan seadil-adilnya dalam putusan perkara. Dimana praktek money politic atau politik uang yang sangat terstruktur, sistematik dan massif telah merusak demokrasi di Kabupaten Samosir,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, jangan juga pihak terkait memelintir hukum seolah-olah pemberian togu-togu ro dalam adat Batak dan tidak melanggar hukum. Padahal hal itu dibagikan atau diberikan saat menjelang coblosan dan saat coblosan Pilkada Kabupaten Samosir.
“Dengan money politic dalam pilkada, ya jelas ngawur, karena dalam pilkada jelas politik uang itu tidak boleh kan,” tandas Arnol.
Katanya, pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 kita ikut prosesnya, sesuai fakta persidangan. Dimana kita percayakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus seadil-adilnya.
“Kita ikuti proses sidang lanjutan yang akan berlangsung dan kita harapkan MK memeriksa fakta-fakta persidangan ldugaan money politik di Pilkada Samosir,” ujar Arnol.
Terakhir katanya, TIm Rap Berjuang, bisa optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat. Kata dia, dalam pokok pokok gugatan, pihak penggugat sudah melampirkan video viral politik uang.
“Sudah ada bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat. Bahkan hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada di Samosir. Semoga keadilan dan hukum bisa ditegakkan,” tandasnya. (Tonga)
Berikut Video Sidang Sengketa Pilkada Samosir/ foto:Istimewa