Jakarta – Pademi Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada Aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik mendorong terbentuknya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Disease Corona Virus 2019.
Namun pada sisi lain penyelenggara urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Jakarta”,papar Hendriana, Staf Ahli AnggotbDPRD DKI Jakarta, di Resto Kampung Melayu, Jatinegara, Jaktim, p Selasa (22 Februari 2022).
Sementara Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dr. Drs. H Syahrial, MM menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perda Covid’19 dan Keterbukaan Informasi ini semua benar, kita harus mematuhi agar kita semua bisa terhindar dari virus covid 19″,ujar Syahrial.
Syahrial menceritakan pengalamannya saat dia terpapar Covid 19, bahwa kita harus hati hati terhadap virus covid ini. Kita harus percaya bahwa Covid itu ada. Saya terpapar Covid akibat saya kurang menjaga diri dari Covid sebab dulu saya gak begitu percaya dengan adanya Covid.”,jelas Syahrial.