Putusan PPPK Guru Langkat Berkekuatan Hukum Tetap, Ketua PTUN Medan Minta Bupati Segera Melaksanakan

Foto: Istimewa

Berita3 Views

MEDAN — Perjuangan panjang para guru honorer Kabupaten Langkat memasuki babak baru setelah para Pemohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN jo. Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo. Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pasca pengajuan permohonan eksekusi tersebut, Ketua PTUN Medan, Elizabeth Isabella E. H. Lumban Tobing, S.H., M.Hum., memanggil Bupati Langkat untuk melakukan pengawasan sekaligus meminta keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor 30/Was.Eks./G/2024/PTUN.MDN tertanggal 8 September 2026.

Menindaklanjuti panggilan tersebut, para Pemohon bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan menghadiri pertemuan dengan Ketua PTUN Medan. Sementara itu, Bupati Langkat diwakili kuasanya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PTUN Medan mempertanyakan kepada pihak Bupati Langkat mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak Bupati Langkat melalui kuasa dan jajaran pemerintah daerah menyampaikan bahwa putusan belum dapat dilaksanakan dengan alasan adanya keadaan baru. Di antaranya, sekitar 91 orang dari para Penggugat/Pemohon telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara 14 orang lainnya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Atas alasan tersebut, Ketua PTUN Medan kemudian meminta tanggapan dari para Pemohon dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum para Pemohon dari LBH Medan menegaskan bahwa pengangkatan sejumlah guru menjadi PPPK tersebut bukan merupakan hasil pelaksanaan Putusan PTUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN jo. Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo. Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025.

Menurut LBH Medan, pengangkatan tersebut merupakan hasil perjuangan dan proses seleksi PPPK Tahun 2024 yang diikuti serta dinyatakan lulus oleh para guru yang bersangkutan.

Baca Juga  Donald Panggabean Tegaskan Tanggung Jawab Kepemimpinan untuk Membangun Medan Sunggal yang Bersih dan Harmonis

Atas dasar itu, LBH Medan menilai alasan adanya “keadaan baru” tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

LBH Medan menegaskan bahwa Bupati Langkat tetap berkewajiban melaksanakan putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi para guru honorer yang telah memperjuangkan haknya sejak 2023.

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua PTUN Medan meminta pihak Bupati Langkat untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan tata usaha negara serta Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap (Juklak) Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024.

Menanggapi arahan tersebut, kuasa Bupati Langkat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Bupati Langkat dan pemerintah pusat, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pelaksanaan putusan.

Ketua PTUN Medan kemudian memberikan waktu hingga Jumat, 25 September 2026 kepada pihak Bupati Langkat untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan tersebut.

LBH Medan: Tidak Ada Alasan Mengabaikan Putusan Inkracht

Menyikapi perkembangan tersebut, LBH Medan menegaskan bahwa tidak semestinya terdapat alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

LBH Medan berpandangan bahwa pelaksanaan putusan merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum sekaligus perlindungan terhadap hak para guru honorer yang telah menempuh proses hukum sejak 2023.

LBH Medan juga mengingatkan bahwa apabila putusan tersebut dilaksanakan, maka langkah itu akan memberikan kepastian hukum terhadap proses seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.

LBH Medan turut menyoroti persoalan tata kelola dunia pendidikan di Kabupaten Langkat. Menurut LBH Medan, dugaan persoalan dalam proses seleksi guru PPPK perlu diselesaikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Baca Juga  Menarik, Kolaborasi Maharaja Kutai Mulawarman dan Three International Hadirkan QThree Club Indonesia

Dalam pernyataannya, LBH Medan juga menyebut adanya catatan kasus korupsi yang pernah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sorotan LBH Medan terhadap perlunya pembenahan tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat.

LBH Medan menduga bahwa praktik-praktik yang dinilai bermasalah dapat terus berulang apabila penyelesaiannya tidak menyentuh akar persoalan.

“Berkaca pada perkara ini, tidak menutup kemungkinan persoalan serupa kembali terjadi apabila proses dan tata kelola pendidikan tidak dibenahi secara menyeluruh, termasuk memastikan proses seleksi guru berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” demikian sikap LBH Medan.

LBH Medan berharap pelaksanaan putusan pengadilan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola pendidikan dan sistem seleksi tenaga pendidik di Kabupaten Langkat.

“Pembenahan tersebut penting agar dunia pendidikan Kabupaten Langkat semakin berkualitas dan mampu melahirkan generasi yang cerdas, kritis, inovatif, dan bermartabat, sekaligus mengharumkan nama Kabupaten Langkat di tingkat nasional maupun internasional,” tegas LBH Medan.

Adapun amar Putusan PTUN Medan yang menjadi dasar permohonan eksekusi tersebut pada pokoknya memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023, khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22 Desember 2023, khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergi Dengan Media

LBH Medan berharap proses pelaksanaan putusan tersebut dapat berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian bagi para guru honorer Kabupaten Langkat.

Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bahan informasi publik mengenai perkembangan perjuangan para guru honorer Kabupaten Langkat dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Narahubung: Irvan Saputra, S.H., M.H. Sofyan Muis Gajah, S.H.

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/ist