Peredaran Pil Koplo Berkedok Toko Kosmetik Kian Terbuka, Warga Curiga Ada Pembiaran Sistematis

Berita1245 Views

Jakarta Utara, Infopers.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G atau yang sering disebut masyarakat sebagai “pil koplo” melalui toko berkedok kosmetik kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka di beberapa wilayah Jakarta Utara.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter disebut terjadi di sejumlah titik, antara lain:

• Jalan Kebon Baru RT 003 RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

• Jalan Kebantenan IV, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

• Jalan Cakung Drainase, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

• Kawasan dekat Rumah Pompa Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

• Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

• Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

• Jalan Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

• Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

 

Menurut keterangan warga, toko yang diduga menjual obat keras tersebut beroperasi dengan kedok toko kosmetik atau usaha sejenis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena aktivitas yang diduga terjadi secara terbuka itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Adapun jenis obat yang menurut informasi warga diduga kerap diperjualbelikan secara bebas antara lain:

• Tramadol HCL
• Eximer
• Trihexyphenidyl (Trihex)
• Yarindo
• Double L
• Dextromethorphan
• Alprazolam
• Clonazepam

Obat-obatan tersebut termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat keras dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, gangguan mental, hingga risiko overdosis.

Baca Juga  ‎Gelar Aksi Jilid II, Disnaker DKI Jakarta Komitmen Tindak Lanjut Persoalan PT. NakedPress

Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum, BPOM, dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat maraknya penyalahgunaan obat keras. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi Hermanto.

Sementara itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN), mengatakan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh pihak.

“Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya. Kami berharap ada langkah konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya kalangan remaja,” ujarnya.

Apabila terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

– Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang berkembang di tengah masyarakat guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Team Redaksi