Badung (Bali), Infopers.com — Rencana pembangunan rumah sakit di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, memicu polemik serius di tengah masyarakat. Proyek yang digadang-gadang untuk meningkatkan layanan kesehatan itu kini justru disorot tajam, mulai dari dugaan aliran dana hingga kekhawatiran pelanggaran batas kesucian kawasan pura.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi terkait dugaan pemberian dana hingga Rp500 juta kepada pemangku Pura Batur Pipitan. Selain itu, lokasi pembangunan yang disebut berada dekat kawasan suci memantik pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perlindungan kawasan sakral di Bali.
Izin dan Zonasi Dipertanyakan
Sejumlah pihak mempertanyakan proses perizinan proyek tersebut, termasuk transparansi pengurusan dokumen, persetujuan desa adat, serta kesesuaian dengan aturan kawasan suci yang diatur dalam regulasi daerah.
Polemik ini bersinggungan langsung dengan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW serta Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Kawasan Suci, yang secara tegas mengatur batasan pembangunan di sekitar area pura.
Klarifikasi Pihak Pengelola
Menanggapi berbagai tudingan, pihak yang terlibat dalam pembangunan, dr. Ni Putu Grace Lande, MARS., M.H, angkat bicara saat dikonfirmasi pada Jumat (27/03/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan telah mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
“Setiap pembangunan wajib melalui pengecekan zonasi, termasuk RTRW dan batas wilayah sesuai Perda Bali. Proses itu sudah kami jalankan dan saat ini sedang berproses di PUPR,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa proyek tersebut telah mengantongi dokumen **KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)**, yang menjadi dasar legalitas dalam pembangunan.
“Artinya, secara zonasi kami sudah sesuai. Untuk batas antara pura dan lokasi pembangunan juga tidak ada persoalan karena telah melalui persetujuan dari OSS dan PUPR,” tegasnya.
Bantahan Tegas Dugaan Aliran Dana
Terkait isu dugaan aliran dana Rp500 juta kepada pemangku pura, dr. Grace membantah keras tudingan tersebut.
“Saya tegaskan, tidak ada pembayaran dalam jumlah seperti yang disebutkan kepada pihak mana pun. Informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tuduhan tersebut memiliki dasar kuat, seharusnya sudah berujung pada proses hukum.
“Kalau memang itu terjadi, tentu sudah ada proses hukum. Namun sampai saat ini tidak ada,” tambahnya.
Komunikasi dengan Desa Adat Diklaim Sudah Dilakukan
Dr. Grace juga menegaskan bahwa komunikasi dengan desa adat telah dilakukan sebelum proyek berjalan.
“Setahu saya, ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Sudah ada pembahasan dan komunikasi sebelumnya dengan pihak desa adat,” jelasnya.
Ia menyebut, pendekatan dilakukan dengan mengedepankan keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat melalui mediasi dengan berbagai pihak terkait.
Kekhawatiran Gangguan Kesucian Kawasan
Meski demikian, kekhawatiran masyarakat belum mereda. Kedekatan lokasi pembangunan dengan kawasan pura dinilai berpotensi mengganggu kesucian serta aktivitas keagamaan.
Sebagai langkah mitigasi, pihak pengelola menyatakan akan melakukan penataan vegetasi.
“Di lantai satu hingga empat akan ditata dengan tanaman rimbun agar tidak mengganggu pandangan maupun aktivitas upacara di pura,” jelasnya.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Di tengah polemik, muncul pula pandangan berbeda dari sebagian masyarakat yang melihat proyek ini sebagai peluang ekonomi.
“Ada warga yang justru menanyakan kapan operasional dimulai karena berharap adanya lapangan pekerjaan,” ungkap dr. Grace.
Namun, di sisi lain, desakan transparansi terus menguat. Publik menilai perlu ada kejelasan menyeluruh terkait perizinan, batas kawasan suci, serta dugaan aliran dana yang beredar.
Menanti Kejelasan dan Penegakan Aturan
Hingga saat ini, publik masih menantikan penjelasan lebih rinci dari pihak berwenang terkait dasar teknis perizinan dan kepatuhan proyek terhadap regulasi kawasan suci.
Kasus ini menjadi ujian penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai-nilai adat serta spiritual di Bali.
Media menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini merupakan bagian dari dinamika di lapangan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan kebenaran secara utuh.
Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, polemik ini berpotensi menjadi preseden serius dalam tata kelola pembangunan di kawasan suci Bali. Publik kini menunggu: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau justru dilonggarkan di balik kepentingan tertentu. (Red/Tim)






