Pedoman Media Siber

by

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh ideologi negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar profesionalisme tetap terjaga serta mampu menjalankan fungsi, kewajiban, dan haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, pimpinan redaksi media siber, serta unsur masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Konten buatan pengguna (user-generated content) adalah segala bentuk konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, foto, komentar, file audio dan video, serta file lainnya yang diunggah dan melekat pada media siber, termasuk blog, forum, kolom komentar pembaca atau pemirsa, dan materi lainnya.


Verifikasi dan Keberimbangan

Pada prinsipnya, setiap pemberitaan harus melalui proses verifikasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib disertai verifikasi dalam berita yang sama guna menjamin akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan pada poin (a) di atas dapat dikecualikan dengan syarat:

  • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
  • Sumber berita disebutkan secara jelas, kredibel, dan kompeten;
  • Sumber yang perlu diverifikasi tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan;
  • Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan verifikasi akan dilakukan secepatnya. Penjelasan tersebut dicantumkan di bagian akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung dan dicetak miring.

Setelah berita dipublikasikan sesuai ketentuan poin (c), media wajib terus melakukan upaya verifikasi, dan apabila verifikasi telah diperoleh, harus dicantumkan sebagai pembaruan berita dengan menyertakan tautan ke berita sebelumnya yang belum terverifikasi.


Konten Buatan Pengguna (User-Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan konten buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Syarat dan ketentuan tersebut harus mudah dibaca dan dipahami.

Media siber wajib mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan pendaftaran dan proses masuk (log in) sebelum dapat memublikasikan seluruh bentuk konten buatan pengguna. Ketentuan teknis mengenai proses log in diatur lebih lanjut.

Pada saat pendaftaran, media siber wajib meminta pernyataan tertulis dari pengguna bahwa konten buatan pengguna:

  • Tidak memuat kebohongan atau fitnah, serta tidak bersifat sadis atau cabul;
  • Tidak mengandung prasangka atau kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta tidak mendorong tindakan kekerasan;
  • Tidak bersifat diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat kaum lemah, miskin, atau penyandang disabilitas fisik maupun mental.

Media siber berhak mengedit atau menghapus konten buatan pengguna yang melanggar ketentuan pada poin (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten buatan pengguna yang dianggap melanggar ketentuan pada poin (c). Mekanisme tersebut harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan diakses oleh pengguna.

Media siber wajib mengedit, menghapus, dan/atau melakukan perbaikan yang diperlukan terhadap konten buatan pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan pada poin (c) secara segera dan proporsional paling lambat 48 jam setelah laporan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada poin (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul dari pemuatan konten yang melanggar ketentuan pada poin (c).

Media siber bertanggung jawab atas konten buatan pengguna yang telah dilaporkan apabila tidak melakukan tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada poin (f).


Klarifikasi, Koreksi, dan Hak Jawab

Klarifikasi dan koreksi wajib dilakukan apabila diperlukan, serta hak jawab wajib dilayani sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Klarifikasi, koreksi, dan/atau hak jawab harus ditautkan dengan berita yang menjadi objek klarifikasi, koreksi, atau hak jawab tersebut.

Media wajib mencantumkan waktu pemuatan setiap klarifikasi, koreksi, dan/atau hak jawab.

Apabila berita yang dikoreksi juga dipublikasikan oleh media siber lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber yang memproduksi berita terbatas pada berita yang dimuat oleh medianya atau media lain yang berada di bawah kewenangannya;
  • Koreksi yang dilakukan oleh media siber asal wajib diikuti oleh media siber lain yang memublikasikan ulang berita tersebut;
  • Apabila media siber yang memublikasikan ulang tidak melakukan koreksi setelah media siber asal melakukannya, maka media yang memublikasikan ulang bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut dengan alasan penyensoran oleh pihak mana pun selain redaksi, kecuali berkaitan dengan prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita yang sama apabila dilakukan oleh media siber asal.

Pencabutan berita harus disertai pengumuman kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut.


Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.

Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ad”, “sponsored”, atau istilah lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.


Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pencantuman Pedoman

Media siber dianjurkan untuk mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di tempat yang mudah terlihat pada situs webnya.


Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan melalui Dewan Pers.