infopers.com – Jakarta, 26 September 2025 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik strategis: Gedung Kementerian Kebudayaan RI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut agar sertifikat profesi milik Nadia Purwestri, ST sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya segera dicabut.
Di atas mobil komando, Hafiz selaku koordinator lapangan dengan lantang menyerukan agar Menteri Kebudayaan bertindak tegas.
“Permasalahan Ibu Nadia sangat kompleks. Diduga ada pelanggaran aturan, penyalahgunaan wewenang, hingga etika profesi. Lebih parah lagi, beliau selalu merekomendasikan produk luar negeri dan menyingkirkan produk dalam negeri. Padahal Perpres No. 46 Tahun 2025 jelas mengamanatkan penggunaan produk lokal dalam proyek pemerintah,” tegas Hafiz.
Pertemuan di Kementerian Kebudayaan
Setelah berorasi hampir satu jam, massa JMHI akhirnya diterima perwakilan Kementerian Kebudayaan untuk menyerahkan berkas pengaduan.
Ketua Umum JMHI, Wiranto, meminta agar laporan mereka segera ditindaklanjuti.
“Kami minta kementerian tidak hanya menerima laporan, tapi benar-benar memproses dan mengkajinya secara serius,” ujarnya.
Humas Kementerian Kebudayaan, Jefy, menanggapi dengan singkat:
“Berkas sudah kami terima dan akan kami serahkan ke bagian yang berwenang. Terima kasih atas pengaduan dari rekan-rekan JMHI.”
Desakan di BNSP
Dari Kemenbud, massa bergerak ke kantor pusat BNSP. Dalam aksinya, mereka menuntut agar lembaga tersebut segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Nadia Purwestri.
“BNSP melisensi LSP untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi Tenaga Ahli Cagar Budaya. Kami minta BNSP segera berkoordinasi dengan LSP terkait pencabutan sertifikat Ibu Nadia,” tegas Wiranto.
Ia juga menyoroti produk luar negeri yang selalu direkomendasikan Nadia.
“Produk KEIM yang sering dipromosikan tidak bertahan lama. Buktinya, banyak proyek justru bermasalah, seperti Renovasi Museum Bahari, Benteng Van De Bosch, Gedung AA Maramis, hingga Fort Willem I Ambarawa,” ungkapnya geram.
Perwakilan BNSP pun menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berkas kami terima, akan segera dikaji, dan kami koordinasikan dengan LSP bidang kebudayaan,” ujar perwakilan BNSP.
Tuntutan ke KPK
Aksi JMHI berlanjut ke gedung KPK RI. Massa membawa spanduk bertuliskan desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Nadia Purwestri atas dugaan gratifikasi dalam penunjukan vendor proyek pemugaran cagar budaya.
Proyek yang dipersoalkan antara lain:
Pemugaran Gedung AA Maramis (Tahun Anggaran 2019–2022).
Penataan Kawasan Benteng Pandem Ambarawa (Fort Willem I) (Tahun Anggaran 2023–2025).
JMHI menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut integritas dan masa depan pelestarian cagar budaya Indonesia.