Jakarta, Info Pers – Peredaran obat terlarang jenis pil koplo-red kembali marak di wilayah Jakarta Pusat. Obat yang dikenal dengan efek memabukkan dan merusak sistem saraf ini kian mengkhawatirkan karena menyasar kalangan remaja hingga anak sekolah.
Berdasarkan pantauan tim awak media, pil koplo-red dengan mudah diperjualbelikan secara bebas di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Beberapa lokasi yang terpantau antara lain:
1. Jalan Setiakawan 4, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
2. Setiakawan Barat III, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
3. Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
Mirisnya, peredaran ini diduga kuat terkoodinir oleh oknum aparat berinisial RJ, sehingga jaringan pengedar seolah kebal hukum dan tetap leluasa menjalankan bisnis haram tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kalau di sini sudah biasa. Ada anak-anak muda nongkrong, beli pil koplo-red gampang sekali. Katanya ada beking dari aparat, makanya mereka berani buka terang-terangan,” ujarnya.
Obat pil koplo-red diketahui mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek halusinasi, kecanduan, hingga kerusakan otak permanen bila dikonsumsi secara berlebihan. Kondisi ini tentu menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda, yang seharusnya menjadi penerus bangsa.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Selain itu, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang mengedarkan obat keras tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Pengurus Besar-Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, angkat bicara. Ia menilai bahwa peredaran pil koplo-red adalah bentuk nyata lemahnya pengawasan aparat.
“Ini bukan sekadar masalah narkoba, tetapi masalah masa depan bangsa. Jika benar ada oknum aparat berinisial RJ yang terlibat, maka ini pengkhianatan besar terhadap negara dan rakyat. Penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru ikut bermain dalam bisnis haram,” tegas Tuan Guru Dedi Hermanto.
Senada dengan itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachrudin Sang Haji Bima, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa peredaran pil koplo-red harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat.
“Generasi muda adalah aset bangsa. Jika narkoba dan pil koplo-red dibiarkan beredar, maka hancurlah masa depan Indonesia. GANN mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih. Bongkar jaringan ini, adili para pelaku, dan bersihkan aparat yang terlibat,” ujar Fachrudin.
Sayangnya, hingga kini aparat terkait belum menunjukkan tindakan tegas dalam menindak pelaku peredaran pil koplo-red tersebut. Masyarakat berharap adanya keseriusan dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang untuk memberantas jaringan ini, tanpa pandang bulu meskipun ada dugaan keterlibatan aparat di dalamnya.
“Kalau dibiarkan, generasi kita habis. Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai narkoba dan obat terlarang seperti pil koplo-red merusak masa depan anak bangsa,” tegas salah satu tokoh masyarakat Jakarta Pusat.
(Tim red)