infopers.com – Mamasa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) pada Selasa, 16 September 2025, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Mamasa. Mereka adalah HG dan LT.
Penetapan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Gerakan Mahasiswa Mamasa se-Jabodetabek.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sulbar yang telah menetapkan tersangka,” ujar Sem, Koordinator Gerakan Mahasiswa Mamasa di Jakarta.
Namun, ia menilai penetapan dua tersangka ini masih menyisakan pertanyaan besar. Pasalnya, HG berasal dari unsur masyarakat sipil, sementara LT merupakan pejabat aktif di lingkup Pemkab Mamasa.
“Dalam birokrasi, seorang kepala dinas tidak mungkin bertindak sendiri. Begitu juga masyarakat sipil tentu tidak akan bertindak tanpa alasan kuat,” tambahnya.
Desakan Bongkar Dalang Utama
Gerakan Mahasiswa Mamasa mendesak Kejati Sulbar untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini. Dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.
“Kejati Sulbar harus berani mengungkap siapa dalang sesungguhnya dan segera menambah tersangka,” tegas Sem.
Rencana Demonstrasi di Jakarta
Gerakan Mahasiswa Mamasa se-Jabodetabek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
“Kami akan mendesak Kejaksaan Agung agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.