PT.MSG Diklaim Melanggar Hukum: Modus Tipu Daya Franchise Raup Keuntungan

Suasana saat di PN Jaktim, Ist
Gambar : Poto Suasana saat di PN Jaktim, Ist

INFO  PERS

Foto : Istimewa

SUNGGUH sial saya bertemu pelaku usaha seperti PT. Mitra Suaka Gemilang. Berawal pertemuan antara penggugat dan tergugat di acara EXPO IFBC (Indo Franchise & Business Concept).

Adapun terlapor sebagai direktur utama di PT.Mitra Suaka Gemilang, menawarkan kepada saya suatu bidang usaha Franchise yang bergerak di usaha warung makan, yaiitu, Warung Tegal (Warteg)

Bentuk wadah kerjasama Franchise warung makan Tegal ini, di beri nama “WARTEG NEW BAHARI”.

Sekedar informasi, berdasarkan website di media sosial yang bertulis, menandakan bahwa PT. MSG mengaku bahwa PT yang dimilikinya berupa usaha Franchise atau wara laba. Hanya franchisor (pemberi waralaba) yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang boleh menjalankan usaha ini.

Model penawaran yang dilakukan oleh tergugat membuat penggugat tergiur oleh iming-iming memperoleh keuntungan besar bagi tiap-tiap mitranya.

Bahkan, selain itu bagi 20 mitra pertama yang bergabung akan memperoleh khusus pada bulan Agustus 2023 untuk wilayah Jabodetabek, berupa diskon Franchise fee. 2 secara berurutan sejumlah uang yang di berikan kepada Andri Kismanto selaku Direktur Utama PT. Mitra Suaka Gemilang berupa Franchise fee Rp.140 juta, lalu biaya sewa warteg, renovasi warteg, membeli perlengkapan warteg, membayar modal belanja, memberi Petty cash (uang kas), dana operasional, hingga memberi upah 3 orang pegawai selama 3 bulan terhitung sejak bulan Oktober, November, Desember 2023.

Biaya Riil yang telah di keluarkan oleh penggugat kurang lebih sejumlah Rp.232.800.000 juta.

Bibit sengketa Franchise ini berawal dari tergugat yang menghindar dari permasalahan yang mulai timbul di Warteg New Bahari, lepas tanggung 3 jawab sebagai pemegang Franchise WNB.

Baca Juga  Jangan Bikin Gaduh, Pegawai KPK yang Tak lolos ASN, Lebih Baik Mengundurkan Diri

Semenjak perjanjian/kesepakatan (MoU) dengan antara penggugat dan tergugat pada tanggal 11 September 2023, tergugat mulai susah di hubungi.

Padahal sebagaimana dalam pasal 2 No.2e, menyatakan bahwa pihak ke dua (penggugat) apabila memiliki kendala dalam menjalani unit usaha WNB, tergugat sebagai konsultasi dan pendamping wajib menmberikan masukan dan arahan.

Mirisnya, bahkan tergugat melepas tanggung jawabnya dan sangat susah untuk dihubungi. Padahal di ketahui bahwa atas dasar perjanjian Franchise WNB, usaha Warteg penggugat dilepas begitu saja oleh tergugat, setelah mendapatkan Franchise fee Rp.140 juta dan biaya awal.

Maka secara perdata penggugat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) lalu Gugatan ini di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kontruksi gugatannya sama dengan pidana yang dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya.

Gugatan ini dilayangkan kepada tergugat Andri Kismanto sebagai Direktur Utama PT.MSG dan sebagai penggagas Warteg New Bahari (WNB).

Dalam persidangan pertama di PN Jakarta Timur, tergugat tidak mampu menunjukan surat-surat dokumen yang diminta oleh Hakim. Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar tergugat dapat membayar materil dan maupun inmmateril yang totalnya mencapai Rp.2.140.784.684 miliar.

Menurut pengacara penggugat, Ummi Habsya Hasibuan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh tergugat bisa dikenakan sanksi Perdata dan Pidana. Karena ada yang di rugikan secara materi dan ada unsur penipuan.

Ungkap kuasa hukum pelapor, lagi mengatakan, bahwa kasus Franchise yang di tawarkan oleh PT.MSG dapat di kenakan pasal 372 KUHP. “Dirampasnya kemerdekaan orang yang tak bersalah menjadi tanggung jawab semua orang yang berpikir.” Ujar Ummi Habsya Hasibuan, S.H.,M.H, menjelaskan. [BAIM]]

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/Ist