PB SEMMI Tolak Azas Dominus Litis: Waketum Sebut Bisa Melemahkan Kepolisian

NKRI POST – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indoensia (PB SEMMI) Sandri Rumanama mengomntari penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

” Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Ini sangat rentan terpolarisasi dan dipolitisir, kami dengan tegas menolak asas ini “. Papar Rumanama

Menurut dia, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini dan ada mobiliasasi kekuatan politik dalam mempolarisasi proses penegakan hukum .

Ia juga menmabhkan selain potensi polarisasi politik asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih” papar Rumanama Sabtu, 8 Februari 2025.

Sandri mengatakan kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini.

Ia menilai apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.

“Kalau polisi disebut lamban dan lambat Kan ada ruang ruang kritik dan kritis ada Kompolnas, jika penyelidikan dan penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang harus diperkuat, Bukan memindahkan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” Ucapnya

Menurut Sandri ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat, bukan untuk menegakkan hukum.

Baca Juga  Jadi Korban Kriminalisasi, Tommy Admadiredja Laporkan Sosok Ini ke Bareskrim Polri

“Ini jangan bermain membuat keruh suasana dan kondisi dan melemahkan institusi negara bagaimana bisa proses pengamanan dannl kemanan tanpa penegakan hukum kan lucu”. Tegas dia

Disisi lain lanjutnya penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian masa kasus kasus kriminal harus ditangani kejaksaan sih ini sangat berisiko.

“Ini sangat berisiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat terus bagaimana mau menyelesaikannya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, keamanan itu sudah benar fungsi polisi,” kata Rumanama. (Sa)

Editor Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/Ist//