Jakarta,Infopers.com – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024.Hal ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum No urut 1.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) di gelar pada Kamis (9/1/2025).
Sidang Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar. “Kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS yang tersebar di banyak Kecamatan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat,” ujar Yuri Kemal selaku prinsipal dalam perkara ini saat membacakan permohonan di persidangan.
Kemudian praktik kecurangan juga memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya. Berdasarkan temuan Pemohon, banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat. Kejadian demikian tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon mengklaim memiliki bukti terkait data pemilih ganda tersebut.
Praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Hal itu menurut Pemohon terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kata Pangkalpinang.
“Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur,” kata Yuri.
Temuan tersebut menurut Pemohon telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bangka menilai bahwa dugaan pelanggaran di banyak TPS di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka telah memenuhi unsur untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan Surat Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
Rekomendasi itu menurut Pemohon, mesti ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang berbagai TPS pada Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 16.412 dan suara sah sejumlah 5.600.
Karena adanya rekomendasi Bawaslu, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS,” kata Yuri.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS.
Mengenai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka yang berkaitan dengan poin petitum, Majelis Panel Hakim mencoba memastikan bahwa hal tersebut belum dilaksanakan. Pemohon pun memastikan bahwa rekomendasi tersebut belum dilaksanakan KPU sebagai Termohon.
“Belum dilaksanakan semua atau sudah dilaksanakan?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.
“Belum dilaksanakan, Yang Mulia. Saat itu KPU Bangka memberikan surat bahwa memang terdapat suatu ambiguitas dalam keterangan Bawaslu itu, Pilkada yang mana, apakah Pilkada Kabupaten atau Gubernurnya,” jawab Yuri.
Temuan tersebut menurut Pemohon telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bangka menilai bahwa dugaan pelanggaran di banyak TPS di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka telah memenuhi unsur untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan Surat Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
Rekomendasi itu menurut Pemohon, mesti ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang berbagai TPS pada Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 16.412 dan suara sah sejumlah 5.600.
Karena adanya rekomendasi Bawaslu, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS,” kata Yuri.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS.
Mengenai Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka yang berkaitan dengan poin petitum, Majelis Panel Hakim mencoba memastikan bahwa hal tersebut belum dilaksanakan. Pemohon pun memastikan bahwa rekomendasi tersebut belum dilaksanakan KPU sebagai Termohon.
“Belum dilaksanakan semua atau sudah dilaksanakan?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.
“Belum dilaksanakan, Yang Mulia. Saat itu KPU Bangka memberikan surat bahwa memang terdapat suatu ambiguitas dalam keterangan Bawaslu itu, Pilkada yang mana, apakah Pilkada Kabupaten atau Gubernurnya,” jawab Yuri.
Atas permohonan yang telah disampaikan, Majelis Panel Hakim meminta agar Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu menanggapi di persidangan selanjutnya.