Jakarta,Infopers.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
Pasangan 01 Calon Bupati Cianjur Suherman- H.Ibang M.Solih adalah salah satu yang pengugatan di MK.
Tim Hukum Pasangan 01 saat di temui sebelum sidang di MK Asep Mulayadi saat ditemui mengatakan kepada awak media persiapan sudah semua disiapkan yang dimintai Udah makan semua kita barusan hampir satu box kita siapkan pakai mobil.
“Adapun yang menjadi harapan kita ya hakim konstitusi tetap bekerja secara objektif tidak melihat dari apa yang ada di Batak 158 karena kita tidak mempermasalahkan terkait selisih suara, tapi kita disini tentang kinerja dari penyelenggara belum bekerja secara baik. Karena adanya beberapa hal yang terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang mungkin nanti itu semua udah kita masukkan dia dalam posita dan petitum”, ujarnya.
Untuk sementara bukti kita udah cukup lengkap, target kita dalam petitum. Kami akan tunjukkan pesu di 32 Kecamatan maksimalnya tidaknya di 7 kecamatan . emuannya itu memang lebih Iya yang itu jadi di semua kecamatan di 32, Kecamatan kita ada temuan-temuan.
“Kami berharap tentunya permohonan kita dikabulkan dan di adakan untuk pemilihan ulang “,pungkasnya.