LSM KCBI  Klaim ada Puluhan Truk Kayu dari Siosar Diduga Dibekingi Oknum Polisi Terindikasi ada Penyimpangan 

Foto : Belta Tarigan, Ist

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA  – Awalnya ada salah satu anggota LSM KCBI Kabupaten Karo,Sumatera Utara, Belta Tarigan lihat mobil truk lewat lalu mempertanyakan soal truk berwarna putih yang berderet, bahkan ada 8 unit dari arah Desa Singa yang betuliskan kaca depan “REHULINA” dan disamping pintu tulisan CV Ulina lalu konfirmasi salah satu supir truk itu pada saat berhenti di titik Simpang Singa.

Lalu ada oknum berbadan besar yang mengaku marga sembiring dari Dolok Sanggul, menghampiri seorang oknum LSM KCBI Beltasar Tarigan kita yang punya itu apa kira-kira masalahnya “tanya marga sembiring.

“Saya belum ada bilang tentang kesalahan belum ada saya bilang pak, cuma konfirmasi saja pak ucap Belta

Selang beberapa jam kemudian, Belta konfirmasi ke Marga Sembiring melalui via telepon karena pada saat ketemu di simpang Singa kurang lengkap pembicaraan sudah diketahui oknum Marga Sembiring itu diduga anggota polisi yang bertugas di Dolok Sanggul tidak mengakui lagi apa kapasitasnya dengan pengangkutan kayu tersebut.”Kata Belta dengan muka kesal dan kecapekan

Anggota LSM KCBI menyayangkan ulah salah satu oknum Polisi yang bertugas di Dolok Sanggul sebab diduga sudah menyangkal dan tidak mengakui lagi saat dikonfirmasi padahal ia diduga kuat bekingan pengangkutan kayu terindikasi tidak jelas.

Lalu LSM KCBI melaporkan ke Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman SIK.SH.MM melalui via WhastApp dan mengkonfirmasi ke Bupati Karo Cory Sebayang ” khusus lahan yang di peruntukkan pengungsi tertanggal 28 Febuari 2024″ saat dikonfirmasi LSM melalui via WhastApp 23/03/2024.

Untuk memastikan asal kayu pinus dibawa ke Kabanjahe (minggu 24/03/2024) lalu LSM KCBI bersama Tim Media terjun kelokasi dan berjumpa dengan marga sembiring dan langsung konfirmasi yang ngaku mengeluarkan izin dan atas nama saya “ucap HS

Baca Juga  Promosi Jenderal, Eks Dirbinmas Polda Metro Diberangkatkan Menuju Penugasan yang Baru

Lalu pihak tim KCBI juga mempertanyakan mengenai kelengkapan surat dokumen untuk perimbangan berita “Agar jangan simpang siur beritanya ke HS gak kubawa pula bang ucapnya lagi, besok sajalah kata HS.Karena keterangan HS penebangan lahan yang beraktifitas itu lahan Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah dengan resmi ada surat kami tapi sampai sekarang resmi mulut saja,” pungkasnya menceritakan kejadian yang dialami nya langsung.

Sebelumnya, anggaran untuk pembersihan lahan pengungsi dengan anggaran sekitar lebih kurang 6 M sudah terlaksana serta kayu pinus yang di garap lalu di bawa ke kilang Eltar Desa Singa dan ke kilang Simanappang.

Sekarang dibuka kembali dengan keterangan ibu Bupati Karo peruntukkannya lahan pengungsi dengan kayu pinus juga di garap dan dibawa ke kilang Suka Dame 1 jalan Kota Cane Kelurahan Lau Cimba.

Namun pada saat di lokasi anggota Lsm Kcbi Belta Tarigan” konfirmasi dengan HS pemilik izin akuannya di TPK di ukur dan dari situ di bayar ke Kementrian (Negara) itupun dengan mulut/lisan saja. “Seharusnya kita juga tahu kalau kita berkontribusi ke Negara atau Pemda dengan pakai bukti dengan resmi sesuai aturan yang berlaku “tutup Belta.

Redaksi Media ; IPRI/ www.InfoPers.com/Ist