Membongkar Kecurangan Elektoral & Membaca Arah Putusan Perkara Pencalonan Gibran

Berita, Hukum, Politik66 Views

Jakarta, Infopers.acom – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyelenggarakan Konferensi Pers di Menteng Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan ini digelar untuk membongkar praktik kecurangan elektoral sekaligus membaca arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diyakinin akan mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.

Fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian telah mengunci posisi KPU RI dan pihak terkait tanpa celah. Keterangan para saksi ahli serta pengakuan KPU di muka sidang yang mengabaikan verifikasi faktual atas dokumen syarat kualifikasi pendidikan calon, makin mempertegas bahwa pencalonan ini mengandung cacat hukum material sejak hulu.

Melihat konstelasi hukum dan fakta persidangan yang begitu benderang, tidak ada
alasan yuridis bagi MK selain mengabulkan gugatan demi menjaga marwah konstitusi
dan membendung kebangkrutan etika bernegara.

Menanggapi arah putusan dan pembuktian kecurangan elektoral tersebut. KIPP
Indonesia menyampaikan 6 Tuntutan:

1. Mendorong dan mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk untuk menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif demi menegakkan kepastian hukum konstitusional, demi memutus perkara secara progresif permohonan Pemohon serta menjatuhkan putusan dengan mengabulkan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.

2. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari posisinyz sebagai Wakil Presiden hingga mampu membuktikan keabsahan yuridis dan faktual atas seluruh kualifikasi administrasinya secara terbuka di mata hukum.

3. Mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil sikap memproses kejahatan  prosedural ini sebagai pelanggaran administratif dan pidana pemilu, serta mengeluark rekomendasi resmi kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabum Raka.

4. Mencesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan politik-hukum yang konkret dengan memanggil KPU RI dan Bawasiu RI guna mengu sut tuntas indikasi kecurangan elektoral dan kelalaian (dolus eventualis) pada proses pencalonan Gibran dalam Pilores 2024.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

5. mendesak  Mahkamah Konsiutusi menolak keras segala bentuk normalisasi kejahatan prosedural dan kompromi hukum yang merobohkan tatanan negara hukum pechysstaat menjadi negara kekuasaan (Machistaat).

6. Mendesak Mahkamah konsitusi memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi  dan koreksi toral atas seluruh instrumen regulasi pencalonan guna menjamin
keaastian hukum serta integnitas kepemimpinan nasional di masa depan.

KIPP Indonesia menegaskan: hahwa putusan MK mendatang harus menjadi tonggak sejarah pemulihan demokrasi. Kepemimpinan nasional tidak boleh berdiri di atas manulasi prosedur dan cacat hukum matenal, melainkan harus dbangun di atas legitimasi etika kualifikasi hukum yang sah. serta kejujuran konstiitus onal.