Membongkar Kecurangan Elektoral & Membaca Arah Putusan Perkara Pencalonan Gibran

Berita, Hukum, Politik23 Views

Jakarta, Infopers.acom – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyelenggarakan Konferensi Pers di Menteng Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan ini digelar untuk membongkar praktik kecurangan elektoral sekaligus membaca arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diyakinin akan mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.

Fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian telah mengunci posisi KPU RI dan pihak terkait tanpa celah. Keterangan para saksi ahli serta pengakuan KPU di muka sidang yang mengabaikan verifikasi faktual atas dokumen syarat kualifikasi pendidikan calon, makin mempertegas bahwa pencalonan ini mengandung cacat hukum material sejak hulu.

Melihat konstelasi hukum dan fakta persidangan yang begitu benderang, tidak ada
alasan yuridis bagi MK selain mengabulkan gugatan demi menjaga marwah konstitusi
dan membendung kebangkrutan etika bernegara.

Menanggapi arah putusan dan pembuktian kecurangan elektoral tersebut. KIPP
Indonesia menyampaikan 6 Tuntutan:

1. Mendorong dan mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk untuk menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif demi menegakkan kepastian hukum konstitusional, demi memutus perkara secara progresif permohonan Pemohon serta menjatuhkan putusan dengan mengabulkan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.

2. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari posisinyz sebagai Wakil Presiden hingga mampu membuktikan keabsahan yuridis dan faktual atas seluruh kualifikasi administrasinya secara terbuka di mata hukum.

3. Mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil sikap memproses kejahatan  prosedural ini sebagai pelanggaran administratif dan pidana pemilu, serta mengeluark rekomendasi resmi kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabum Raka.

4. Mencesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan politik-hukum yang konkret dengan memanggil KPU RI dan Bawasiu RI guna mengu sut tuntas indikasi kecurangan elektoral dan kelalaian (dolus eventualis) pada proses pencalonan Gibran dalam Pilores 2024.

Baca Juga  Parenting dan SK Komite, SMAN 2 Medan Perkuat Peran Orang Tua

5. mendesak  Mahkamah Konsiutusi menolak keras segala bentuk normalisasi kejahatan prosedural dan kompromi hukum yang merobohkan tatanan negara hukum pechysstaat menjadi negara kekuasaan (Machistaat).

6. Mendesak Mahkamah konsitusi memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi  dan koreksi toral atas seluruh instrumen regulasi pencalonan guna menjamin
keaastian hukum serta integnitas kepemimpinan nasional di masa depan.

KIPP Indonesia menegaskan: hahwa putusan MK mendatang harus menjadi tonggak sejarah pemulihan demokrasi. Kepemimpinan nasional tidak boleh berdiri di atas manulasi prosedur dan cacat hukum matenal, melainkan harus dbangun di atas legitimasi etika kualifikasi hukum yang sah. serta kejujuran konstiitus onal.