Dr.H.Adi Mansar ,SH,.M.Hum Optimis No urut 02 Paslon SAHATA Menang

Jakarta, Infopers .com – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) telah mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. “swjak 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan,” ujar Adi Masar, saat ditemui di MK Jakarta Rabu (22/1/1015).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Terkait PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan ke MK, Menurut Adi Mansar permohonan pemohon hanya tentang sengketa proses yang bersifat administrasi. “Itu ranahnya Bawaslu dan peradilan administratif itu adanya di TUN Medan. Rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Saipullah Nasution telah dilaksanakan oleh KPU dan masalah itu sudah selesai.

“Itu sudah selesai. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat calon itu dinyatakan MS (memenuhi syarat) bila telah ada fisik dan tidak memperjelas harus yang terbaru, tetapi terakhir,” terang H. Adi Mansar.

Adi Mansar,menambahkan sesuai Putusan Mahkamah PUU No.85 Tahun 2022, khususnya penguatan prasa Pasal 157, MK memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan. Sementara perkara yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan tidak mempersoalkan hasil Pilkada Madina 2024, tetapi mempersoalkan administrasi/LHKPN.”, kata Adi.

Baca Juga  Bekasi: Pak Hendri Badrinsyah Ketua BPPH Kota Bekasi, Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum pemuda Pancasila Kota Bekasi...

“Menurut Adi  Paslon No urut 02 (Pemohon) salah dan keliru. Karena lembaga yang berwenang  pihak Bawaslu dan pihak Bawaslu telah menyampaikan ke KPU  dan pihak KPU sudah menindak lanjuti dan meloloskan pihak terkait ikut menjadi Cabup dan Cawabup .” Pungkas H. Adi Mansar.