Ketua Bawaslu Kota Menado Briliant J.Maengko Hadir Dalam Sidang Perselisihan Pilkada MK

Jakarta, Infopers.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kota Manado, tertanggal 3 Desember 2024.

Pengajuan pembatalan dimohonkan karena diduga ada penyalahgunaan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang, yang merupakan petahana.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai pihak yang menggelar program pasar murah saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.

Prayogha Rizky Laminullah selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan, program pasar murah yang digelar dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot Kota Manado menyalahi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).(Dikutip dari MK).
Sementara Ketua Bawaslu Kota Manado saat ditemui menyampaikan  Briliant J.Maengko akan hadir lagi besok sidang ke dua  di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan fakta fakta yang terjadi dilapangan sesuai bukti”, ujarnya di MK Jakarta Selasa (21/1/2025).
Briliant  berharap sidang ini berjalan lancar dan Hakim MK memutuskan dengan adil. (D)


Baca Juga  Grand Launching Nasional Partai UKM